![]() |
| ketua komisi lll Dprd kabupaten konawe |
TEROPONGSULTRA.COM : KONAWE, Dalam rangka mensukseskan perogram zona kawasan bebas rokok, ketua komisi lll DPRD kabupaten konawe Al maruf saat di temui awak media teropongsultra.Com menjelaskan.
Terkait hal tersebut, tentunya ada beberapa Pertimbangan yang di ambil. pertama, di lihat dari sisi positifnya, yakni, dalam rangka mendukung perogram menyehatkan masyarakat konawe itu sendiri.
Di sisi lain menurut maruf, di mana berbagai fasilitas serta infrastruktur kesehatan telah di bangun tentunya untuk di gunakan sebagai mana mestinya.
Menurut dia, Lebih baik kita mencegah dari pada mengobati. jadi Perda merokok selain untuk melindungi mereka yang bukan perokok pasif, juga berpungsi sebagai aturan yang mengikat karna di dalamnya ada sangsi jelasnya.
Lebih jauh di katakan oleh Al maruf dan tentunya, sebelum Perda ini di buat, otomatis di dahului dengan sosialisasi kepada masyarakat.
"Perda merokok di buat berdasarkan respon masyarakat, setelah di buat dan di tetapkan, pihaknya kembali akan mensosialisasikan lagi dan waktu sosialisasi berkisar 3 hingga 4 bulan lamanya.
Untuk kawasan zona bebas rokok sendiri, itu suda ditentukan dalam Perda utamanya di kantor kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainya.
Pihaknya juga berharap agar instansi terkait di pemerintahan nantinya dapat membantu dalam mensosialisasikan kawasan bebas rokok pungkasnya. (firman)

Post a Comment