Kades Lakologou Diduga Grogoti Anggaran Desa


TEROPONGSULTRA.COM : KENDARI- Kepala Desa (Kades) Lakologou Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna Syarifuddin, disinyalir telah mengerogoti berbagai macam anggaran Desa. Pasalnya, mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) hingga dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diperkirakan tidak tersalurkan sepenuhnya sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Ketua Barisan Muda Anti Korupsi (Badai) Sultra, Bram Barakatino (29/10/2016) mengungkapkan, begitu banyak program yang menggunakan anggaran Desa tidak sesuai dengan RAB yang telah tercatat di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

"Seperti yang terjadi pada Bumdes, dalam RABnya tercatat anggaran yang masuk di DPPKAD itu Rp 120 Juta, itu masuk dalam tahapan kedua anggaran 2016. Tapi yang diinformasikan kepada masyarakat itu hanya Rp 80 Juta. Pertanyaannya anggaran tersebut mau dikemanakan. Berarti ada indikasi pemangkasan anggran,"ungkapnya.

Selain itu kata Bram, adanya mark'up dalam pengelolaan program dana Desa untuk jenis konstruksi. Seperti program Mandi Cuci Kakus (MCK). Dalam RABnya pula tercatat Rp 9 Juta per unit. Akan tetapi, pada penyalurannya sudah tidak sesuai lagi.

"MCK itu dalam RABnya memakan anggaran Rp 9 Juta per unit. Jadi MCK yang sekarang dibangun, itu semua sudah dipilah-pila dalam RAB. Seperti gaji tukang, yang seharusnya Rp 2 Juta namun yang terjadi dilapangan hanya dikasi Rp 1,7 Juta,"sebutnya.

Sehingga yang terjadi menurut Bram, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sisa anggaran untuk satu item projek tersebut, tentunya akan semakin tidak jelas.

"Nah yang anehnya LPJnya sisa anggran untuk tahun 2014 kemarin itu tidak jelas dikemanakan. Seharusnya sisa anggaran itu turut dipertanggung jawabkan. Seharusnya Rp 2 Juta. Tapi ini sama sekali tidak ada yang mengetahui,"ucapnya.

Bahkan lanjut Bram, tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan anggaran desa tersebut. Bahkan mulai dari perencanaan sampai dengan LPJ Desa tidak diadakan rapat musyawarah antara perangkat Desa dan masyarakat.

"Mulai dari perwncanaan sampai dengan LPJ, itu tidak pernah diadakan rapat musyawarah. Ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2016 ini," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Forum Pemerhati Desa Lakologou Romi. Dimana dalam pelaksanaan kegiatan program Desa, Kades serta perangkat Desa tidak melibatkan Tim Pengawas Kegitan (TPK) Desa.

"Kepala Desa tidak memberikan SK kepada TPK. Padahal seharusnya ada SK untuk TPK selaku pengawas kegiatan.Nah kalau seperti ini kan tidak jelas siapa pelaksa kegiatannya,"ujarnya. ( one )

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger