TEROPONGSULTRA.COM, KENDARI - Sidang Dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali ditunda. Dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahun 2010-2011 dengan terdakwa Aswad Sulaiman.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari Irmawati Abidin, menunda jalannya sidang lanjuttan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton B Silotonga mengatakan, Setelah saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa Pemerintah (LKPP), dalam sidang tersebut kembali tidak hadir.Katanya sakit.
"KIta sudah memanggil tiga kali tapi sampai sekarang tidak datang juga. Jadi terpaksa kita yang bacakan keterangan ahli di hadapan Majelis Hakim, dan pembacaan itu sudah melalui proses sumpah," ungkapnya Senin (06/03).
Masih kata dia, proyek yang dikerjakan oleh PT. Voni Bintang Nusantara dengan direktur Arnold Lili, menyalahi aturan tidak melalui proses tender atau melalui penunjukkan langsung dan mendapat persetujuan dari Bupati Konut. Tidak boleh melakukan penunjukan langsung sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010
"Itukan seharusnya tidak boleh melakukan penunjukan langsung sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010," terangnya
Ditempat yang sama, Majelis Hakim Irmawati Abidin, Usai pembacaan keterangan saksi ahli oleh JPU, sidang akan dilanjutkan dengan mendegarkan keterangan terdakwa Aswad Sulaiman terpaksa di tunda. Maka akan di lanjutkan dengan mendegarkan keterangan terdakwa.
Kuasa hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba menolak permintaan majelis hakim dengan alasan akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa.
"Kami ingin menghadirkan saksi ahli dulu untuk meringankan terdakwa. Mohon di beri waktu majelis," pintanya kepada Mahelis Hakim.
Atas permintaan Kuasa Hukum Aswad Sulaiman, permintaan tersebut di kabulkan oleh Majelis Hakim, dengan menunggu saksi ahli dari pihak terdakwa. Sidang akan kembali di lanjutkan pada, Rabu (08/03/2017) mendatang. (Ry)
Post a Comment