TEROPONGSULTRA.COM, KENDARI- Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan PT Tristaco Mineral Makmur di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) bukan merupakan tambang ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Direktur PT Tristaco Mineral, Makmur Feri Irawan.
Menurut dia, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaannya bukan Ilegal karena seluruh dokumen sebagai prasyarat untuk melakukan aktivitas pertambangan di Desa Marombo, Konut telah dipenuhi.
“Jadi, kami telah memenuhi semua persyaratannya dan tidak ada pertambangan ilegal," terang Feri saat ditemui beberapa hari lalu.
Selain itu, lanjut dia, Izin dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut telah ditandatangani sesuai dengan Surat Edaran Nomor UM.003/97/10/DJPL-16 tentang Penerbitan Perizinan Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan adalah untuk kepentingan sendiri PT Tristaco.
"Pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang diteruskan ke Direktur Pelabuhan untuk tetap dapat diberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sambil menunggu proses perizinan atau pemenuhan kelengkapan persyaratan," ungkapnya.
Surat edaran ditetapkan di Jakarta tanggal 8 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A Tonny Budiono MM. Jadi, sudah jelas PT Tristaco Mineral Makmur beraktifitas sudah sesuai dengan prosedur.
"Tidak ada unsur tambang ilegal yang dilakukan, dan kami menambang bukan dikawasan hutan produksi," tegasnya.(Ry)
Post a Comment