Satu Tersangka Penganiayaan Dibekuk Anggota Polsek Poasia

KAPOLSEK POASIA,KOMPOL HAERUDIN S,sos

Teropongsultra.com  Kendari - Pelaku penganiayaan di Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia.

Tersangka bernama Ical (20) warga Lorong Pelangi Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, ditangkap di kos-kossan oleh Anggota Polsek Poasia tanpa ada perlawanan

Kejadian bermula, pada  malam Jumat 26 Agustus 2016, sekitar pukul 22.00 Wita, korban bernama Irsan (21) warga BTN Revallina Kecamatan Lalolara Kecamatan Kambu.  Korban hendak berkunjung kerumah keluarganya untuk melihat Muliati yang sedang sakit saat itu ketika korban hendak membawa keluanganya ke Rumah Sakit dengan menggunakan  mobil angkot tiba-tiba pelaku mendatangi korban tanpa tanya langsung  melakukan menganiayaan kepada korban, sehingga korban mengalami luka lebam dipipi sebelah kanan.


Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia Komisaris Polisi (Kompol) Haeruddin S sos menuturkan, setelah mendapat laporan, dengan sigap anggota langsung menuju ke TKP untukmelakukan penangkapan kepada tersangka, dipimpin langsung oleh Kapolsek Poasia.

"Kami bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa ada perlawanan, kami menangkap sekitar pukul 21.30 Wita" terangnya saat ditemui diruangannya Selasa (30/8).

"setelah berhasil  ditangkap, tersangka langsung di giring di Mako Polsek Poasia dan saat ini mendekam di Sel Polsek," ucapnya Selasa (30/8)

Atas kejadian tersebut,  tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara  (M4)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger