![]() |
ILUSTRASI |
Teropongsultra.com - KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, Selasa (30/8/2016) menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahap ke III tahun 2010.
Kehadiran Aswad Sulaiman yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini, hadir dengan kapasitas sebagai saksi dengan terdakwa Yani Simarata selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA).
Dalam persidangan yang di pimpin Hakim Ketua Arwana, hakim anggota Irmayanti dan Mulyadi ada empat saksi yang dihadirkan diantaranya Aswad Sulaiman, Siodinar, Rafiudin dan Marten.
Sidang dimulai pada pukul 14.30 Wita dan dari empat saksi yang akan dibersaksi dipersidangan, Siodinar yang pertama menjadi saksi, sementara ke tiga saksi lainnya dipersilahkan keluar ruang persidangan oleh majelis Hakim.
Dalam kesaksian Siodinar, terdakwa Yani Simarata membantah dan menyebut kesaksian Siodinar semuanya hanya bohong belaka.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati tahap ke III, ditemukan kelebihan bayar dan mengakibatkan kerugian negara.
Hingga berita ini dinaikan, pesidangan masih berlangsung dan saksi masih Siodinar. (bosultra.com)
Post a Comment