![]() |
Ketgam : Foto bersama Advokat muda, DPN PERADI dan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra usai pelantikan advokat. |
teropongsultra.com - Kendari (31/08). Sebanyak 40 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari resmi dilantik sebagai pengacara setelah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, Selasa (30/08)
Plt. Ketua Peradi Kendari, Afiruddin Mathara mengatakan, pelantikan 40 anggota advokat itu terdiri dari 38 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
"Kali ini jumlah advokat yang dilantik sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Sultra berjumlah 40 orang, terdiri dari 38 orang laki-laki dan 2 Orang perempuan". ujar Afiruddin seraya menambahkan, proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota advokat dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Sultra, Gatot Suharnoto, SH.
![]() |
Penerimaan cendera mata DPN PERADI Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sultra |
Irwan hadinata, SH, S.Pn, MH Mewakili DPN PERADI dalam sambutannya mengatakan, anggota Peradi yang telah diambil sumpahnya secara resmi menjadi pengacara itu setelah dinyatakan lolos ujian profesi advokat beberapa bulan lalu. Ia juga menitipkan pesan kepada pada advokat yang baru disumpah, agar kiranya terus meningkatkan kualitas beracara karena saat ini indonesia berada pada era kompetisi MEA.
"40 Orang advokat telah diambil sumpahnya hari ini, setelah beberapa bulan lalu dinyatakan lulus ujian. Harapan saya kedepannya, mereka meningkatkan kualitas beracara. Sebab saat ini lawyer dari negara luar telah berhak beracara dinegera kita dan ketika tidak ditopang dengan kualitas SDM yang baik, pasti tersisihkan". Ujarnya
Pelantikan dan pengambilan sumpah para advokat muda itu berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor : Kep.30.0073/ADV/PERADI/ DPN/VU/2016 Tentang pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Kendari.
![]() |
Suasana Pelantikan Advokat Peradi dipengadilan Tinggi Sultra. |
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Gatot Suharnoto, SH mengatakan peran advokat dalam penegakan hukum sangat penting. Advokat mengemban misi mulia membela kepentingan hukum warga negara dalam proses peradilan.
Pada perkembangannya saat ini peran advokat tidak lagi terbatas pada praktek di pengadilan tetapi juga mencakup pemberian jasa hukum lainnya seperti jasa konsultasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
"Advokat ini sebuah profesi, keahlian, keterampilan dan suatu tanggungjawab yang sangat besar". Pungkasnya
Rangkaian pengambilan sumpah dan janji 40 advokat PERADI, selain dihadiri puluhan internal Peradi juga dari unsur pengadilan tinggi provinsi maupun Kota Kendari. (TS02)
Post a Comment