Teropongsultra.com - Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu singkat berhasil membekuk 9 orang pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) serta Pencurian Elektronik (Curnik) lintas Kabupaten.
Release Kasus Curanmor dan Curnik ini yang digelar di ruangan PID Humas Polda Sultra, sebagai hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir oleh Direskrimum Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Chusaini Patoppoi SStMK SH dan didampingi oleh Kabid Humas AKBP Sunarto, dan Wadir Krimum AKBP Ilham Saparona serta Kasubdit III Jatanras AKBP Dodi Ruyatman SH SIK
Sembilan tersangka tersebut berinisial ZM, SL, RS, SR,IM, AJ, sedangkan penadah sebanyak tiga orang yakni ML Bin DM, LS, RA. Barang bukti meliputi 25 unit motor, 8 unit Laptop, 3 unit TV Plasma, I unit Kayboard Elekton, 1 unit Sound system dan 1 unit Printer Canon serta dua Handpone, dan kini sudah diamankan di Mapolda Sultra.
Melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Chusaini Patoppoi SStMK SH membeberkan, terkait dengan pengungkapan kasus sudah berhasil mengamankan dan melakukan penahanan kepada 9 tersangka pelaku pencurian baik itu curanmor maupun curnik,
"Selain sembilan tersangka, serta barang buktinya baik itu curanmor maupun curnik yang sudah diamankan kita amankan,’ tutur Chusaini Patoppoi,Rabu (21/9)
Masih kata Chusaini Patoppoi, pelaku ini dengan bermodus terlebih dahulu melaksanakan survey obyek sasaran, setelah merasa aman pelaku langsung melakukan aksinya, dengan cara masuk dalam rumah dengan mencungkil, merusaki pintu, dan menrusaki jendela bahkan lewat dari atas plafon.
"Setelah pelaku berhasil masuk rumah korban, pelaku langsung mengambil barang-barang yang dianggap berharga," jelasnya kepada beberapa awak media.
Lanjutnya, barang-barang hasil curian di jual kepada penadah dengan harga berfariasi, motor dijual dengan harga RP 2 Juta sampai Rp 3Juta. pelaku tidak mengrusaki kunci kendaraan, selain itu, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 2,4,5 Kitab Undang_undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider pasal 362 KUHP, dan pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Chusaini Petoppoi menghimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan barang-barang berharga di rumah, dan menyimpan kendaraan bermotor untuk dipasangkan kunci ganda, untuk keamanan motor, karena begitu mudahnya pelaku melakukan pencurian bahkan tanpa merusaki kunci kendaraaan yang diambilnya.
"Bagi warga yang pernah kecurian barang, bisa melihat barang bukti di Ditreskrimum Polda Sultra, dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang sah, kami akan berikan fasilitas kemudahan pinjam pakai barang bukti," tutupnya. (Rey)
Post a Comment