A. Makkawaru : Tidak Ada Rekomendasi Dari Esdem Provinsi Untuk Pengangkutan Dan Penjualan Ore.

Massa Aksi Di Depan Kantor Esdem Prov Sultra

Teropongsultra.com - KENDARI - Massa aksi yang mengatas namakan koalisi masyarakat pemerhati tambang ( kota ) bersama Masyarakat desa muara lapa- pao kolaka bertandang kantor Esdem Provinsi Sulawesi Tenggara guna menyuarakan aspirasinya terkait permasalahan tambang PT WIL.

Dalam orasinya,  telah terjadi pelanggaran aturan yang di lakukan oleh PT Waja inti lestari ( WIL ) dengan melakukan perombakan hutan peroduksi terbatas ( HPT ) di daerah mereka 

Selain itu, pengelolaan tambang banyak menuai persoalan yang di akibatkan pola pengelolaan tidak sesuai perosedur dan mekanisme sesuai dengan amanat konstitusi di mana akan memicu konflik baik itu antara pemerintah dan perusahaan, maupun perusahaan dan masyarakat.

Ironisnya PT WIL telah melanggar undang undang sebagai panglima tertinggi di indonesia di mana perusahaan tambang Nickel PT WAJA INTI LESTARI ( WIL ) yang melakukan aktivitas ilegal mining dan di motori oleh oknum kepala desa muara lapao -  pao yang berinisial ( tsm ) dengan sengaja menabrak aturan yang ada.

Usai melakukan orasinya, pihak massa aksi kemudian diterima perwakilan  Esdem Provinsi yang di wakili Andi Makkawaru.

Dalam pertemuan di maksud, massa juga mempertanyakan mengenai SK 502 dan 351.


"Di jelaskan ole andi, bahwa saat itu, izin usaha tambang ( IUP ) akan di serahkan ke provensi dan di urus, akan tetapi seketika muncul kendala di mana ternyata aturan tidak bisa merubah antara pencadangan menjadi bentuk sekarang ujarnya.

Lanjutnya, Setelah Ptsp keluar, ada surat dari bupati kolaka bernomor 543/1901/2015 yang berbunyi untuk mencegah kerusakan lingkungan karna ore nya berada di pinggir pantai maka di minta provinsi untuk memberi rekomendasi pengangkutan, atau apa saja yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Masih kata andi, Karna kami tau ore itu adalah ore sitaan saat sidang di pengadilan, kendati bunyi keputusan pengadilan tidak  perna sampai di kami , tapi merujuk dari surat bupati bahwa pengadilan telah menyerahkan kembali dan tidak bermasalah. namun demikian kami meminta pandangan terlebih dahulu ke Dirjen Minerba terkait hal di atas.

Di sisi lain, pihak mereka, kembali meminta rekomendasi untuk pengangkutan dan penjualan namun pihak kami tidak memberikan rekomendasi terangnya.

Di tambahkan ole andi, sampai saat ini pun pihaknya belum memperoses jadi tidak ada surat rekomendasi untuk pengangkutan dan penjualan ore dari dines esdem tegasnya.

"Silahkan di cari, itu tdk ada. dan kalau pun sekarang ada yg keluar, kami tidak tau.karena rentang kendali kami jauh pungkasnya.

Kendati demikian, pihaknya juga berharap dan minta agar kasus ini bisa di buktikan dan kalau memang terbukti silahkan di laporkan ke pihak berwenang dan kami akan ikut ke situ untuk menindak.

Di tegaskan kembali ole andi, bahwa mengenai dua tuntutan apakah ada rekomendasi, itu tidak ada. yg ada perbaikan kordinat yang 502 di kembalikan menjadi 351.sedangkan rekomendasi penjualan dan pengangkutan yg di mohonkan melalui surat dari bupati kolaka hingga saat ini tidak perna kami tanggapi, karna pihak kami mempertimbangkan sesuai surat dari Dirjen tutupnya. (tim teropong)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger