Direktur Buton Raya Coruption Watch, Apriludin SH melalui pernyataan tertulisnya menjelaskan, dalam PP tersebut Seseorang PNS/ ASN yang hendak menjadi Anggota, atau pengurus Partai Politik sebelumnya harus mengundurkan diri.
Perbuatan bapak Mansur Amila selaku PNS/ASN yang Menjadi PJ. Bupati Buton Tengah, dan kini terpilih menjadi Ketua Partai adalah preseden yang sangat buruk, dalam sistem pemerintah otonomi daerah dan sangat merusak sistem pemerintahan, dan demokrasi di Kabupaten Buton Tengah," ungkap advokat muda itu, Senin (20/6/2016).
Selanjutnya, kata Apriludin, dengan perbuatan dan perilaku Bapak Mansur Amila yg telah menginjak-injak PP Nomor 37 Tahun 2004, UU ASN NO 5 Tahun 2014 pihaknya mendesak kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Menteri Dalam Negeri Dan Komisi Aparatur Negara Untuk mengambil sikap.
"Kami mendesak pak gubernur dan kementerian terkait, segera memberhentikan secara tidak hormat kepada Bapak Mansur Amila selaku PNS/ ASN dilingkup Pemerintahan Propinsi Sultra," jelasnya. (Awan Putra Langit)

Post a Comment