Apriludin SH, Desak Gubernur Berhentikan Mansur Amalia

www.teropongsultra.com - Buton Tengah ,Masuknya nama  Ir.Abdul Mansur Amila dalam komposisi Anggota Formatur Partai Amanat Nasional Kabupaten Buton Tengah  dalam Musda PAN tgl 15 Juni 2016, dan terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kab. Buton Tengah Periode 2016-2021, yang notabene Abdul Mansur Amila adalah ASN/PNS dan masih menjabat Pj.Bupati Buton Tengah, dan belum mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara. Untuk itu, Buton Raya Coruption Watch  menyatakan sebagai bahwa Mansur Amila dengan sadar telah menginjak-injak dan mengangkangi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014,  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

Direktur Buton Raya Coruption Watch, Apriludin SH   melalui pernyataan tertulisnya menjelaskan,  dalam PP tersebut Seseorang PNS/ ASN yang hendak menjadi Anggota, atau pengurus Partai Politik sebelumnya harus mengundurkan diri.

Perbuatan bapak Mansur Amila selaku PNS/ASN yang Menjadi PJ. Bupati Buton Tengah,  dan kini terpilih menjadi Ketua Partai adalah preseden yang sangat buruk, dalam sistem pemerintah otonomi daerah dan sangat merusak sistem pemerintahan, dan demokrasi di Kabupaten Buton Tengah," ungkap advokat muda itu, Senin (20/6/2016).

Selanjutnya,  kata  Apriludin, dengan perbuatan dan perilaku Bapak Mansur Amila yg telah menginjak-injak PP Nomor 37 Tahun 2004, UU ASN NO 5  Tahun 2014 pihaknya mendesak kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Menteri Dalam Negeri  Dan Komisi Aparatur Negara Untuk mengambil sikap.

"Kami mendesak pak gubernur dan kementerian terkait, segera memberhentikan secara tidak hormat kepada Bapak Mansur Amila selaku PNS/ ASN dilingkup Pemerintahan Propinsi Sultra," jelasnya. (Awan Putra Langit)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger