TeropongSultra.com - Kasus Abdul Jalil yang Tewas diduga dianiaya oleh oknum polisi, bukan kasus pertama di Indonesia. Abdul Jalil ditangkap karena disangkakan oleh anggota gabungan Buser dan Intelkam Polres Kendari, terlibat dalam kasus begal. Kemudian dianiaya oleh oknum polisi, hingga meninggal dunia.
Satrio Wirataru, Devisi Penanganan Kasus Kontras Jakarta mengungkapkan sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi setahun belakangan ini. Hal itu diungkapkannya dalam press release, yang dilakukan oleh tim Advokasi kasus pembunuhan Abdul Jalil, Selasa (21/6/2016).
"Sejak Juni 2015 hingga Juni 2016 terhitung sebanyak 134 kasus yang terjadi, jadi ini bukan kasus pertama. Yang mana polisi melakukan penyiksaan, kesewenang-wenangan dalam melakukan penangkapan dan melanggar prosedur. Dari 134 kasus itu 91 kasus pelakunya adalah polisi, memang diantara 134 kasus itu di Sultra hanya terjadi 4 kasus, yang mana dalam kategori kami masih kategori orange. Belum masuk kategori merah, dalam rawan disuatu wilayah. Jika dibandingkan dengan Sumatera Utara (Sumut) dengan 19 kasus,"tuturnya.
Masih kata dia, jadi, terungkapnya sebuah kasus juga kembali pada kemampuan korban untuk melaporkan kasus tersebut. Menurutnya, di Sulawesi Tenggara (Sultra) bukan hanya terjadi 4 kasus seperti ini. Kemungkinan banyak kasus serupa yang luput dari pantauan, yang disebabkan tidak adanya keberanian atau kemampuan para korban untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Hasil kajian Kontras menemukan kajian kemungkinan yang menemukan tiga pola, polisi bisa mengiming keluarga, atau melakukan pengancaman agar korban tidak melapor, serta tidak melakukan pelaporan atau menarik laporan," terangnya.
Lanjutnya, Pihaknya pun melihat dari kasus Jalil. Ketika korban dan atau mungkin pelaku meninggal, lalu pihak Polres Kendari mengeluarkan laporan yang ditujukan kepada Jalil, bahwa Jalil adalah pelakunya.
"Yang sampai sekarang kita sendiri melihat banyak kejanggalan didalamnya, ada upaya supaya polisi itu kebal hukum melalui mekanisme etik polisi," katanya.
Menambahkan, saat ini memang dari kuasa hukum sedang melaporkan dua tahap etik dan pidana, pada umumnya pihak polisi akan memprioritaskan proses pidana. Polisi mencoba untuk tidak diproses. Maka dari itu,pihaknya meminta agar semua pihak mengawal kasus ini, karena hanya melalui proses pidana, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan bisa juga dipecat dari Institusinya.
"Karena kita tidak mau ada oknum polisi yang brutal, yang mencederai Institut Polri," tutupnya. (M4)

Post a Comment