Kendari Teropong Sultra - polsek Baruga ekspos kasus pencurian kendaraan bermotor ( ranmor ) jumat 10/6 di Mapolsek Baruga. Kapolsek Baruga AKP I ketut arya wijanarka, kepada awak media ini mengatakan , ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan salah satu pelaku pencurian yang sebelumnya telah di amankan oleh pihak polresta kendari bersama polsek baruga .
lanjutnya , dari hasil pengembangan pihak aparat kepolisian, serta dari pengakuan fitra cs, merujuk ke satu nama
tersangka lain yakni slamet santoso.
tersangka lain yakni slamet santoso.
slamet santoso yang berhasil di ciduk oleh aparat reskrim polsek baruga bersama anggota polsek wonggeduku di persembunyianya di desa duriasi kabupaten konawe, ternyata berperan ganda yakni sebagai pelaku, juga sebagai penadah barang curian, yang nantinya akan di jual atau di over di wilayah kabupaten konawe selatan.
untuk daerah operasi mereka fitra cs meliputi wilayah simpang wanggu dan IAIN ucap kapolsek.
untuk daerah operasi mereka fitra cs meliputi wilayah simpang wanggu dan IAIN ucap kapolsek.
dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda dua hasil curian. tersangka yang kini mendekam di polsek baruga di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
kapolsek Baruga juga menghimbau kepada masyarakat agar di suasana ramadhan kali ini masyarakat lebih waspada dan berhati hati dalam memarkir kendaraanya terutama di pinggir jalan serta tempat tempat yang di anggap rawan.( red )

Post a Comment