Teropong sultra.com - Langara. Konkep indikasi dugaan bagi-bagi proyek pengadaan barang dan jasa yang sebagian besar menggunakan cara sistem Penunjukan Langsung (PL) dan Pemilihan Langsung oleh Asosiasi di konawe kepulauan sangat tidak mendasar.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh sumber teropongsultra.com. menurutnya, pembagian paket pekerjaan di konkep, sangat menyalahi aturan pasalnya, yang berhak mengatur paket pekerjaan, adalah yang berkompoten dalam hal ini pemda setempat bukan sebuah Asosiasi yang di luar dari pada garis sistem kepemerintahan .
Apa yang terjadi di konawe kepulauan merupakan cermin bobroknya sistem di mana ada upaya upaya untuk menghalalkan segala cara, dan upaya menumbuhkan sistem kolusi, korupsi dan nepotisme dan ini merupakan sebuah kapitalisme terstruktur ujarnya.
Asosiasi yang mengatur sistem pembagian proyek pekerjaan sangat tidak berdasar di mana mereka dengan se, enaknya menentukan dan menunjuk ke siapa saja proyek itu akan di laksanakan ini merupakan suatu pelanggaran imbuhnya.
Masih kata dia, dan anehnya lagi di setiap pencairan dana proyek, harus sepengetahuan dan ada tanda ceklis dari Asosiasi belakangan menurut sumber di ketahui kalau Asosiasi ini mendapat 3% dari anggaran
Sumber menduga, adanya kongkalikong antara pihak yang mengatas namakan Asosiasi dan oknum- oknum tertentu, yang berusaha meraup keuntungan dari setiap pembagian proyek .
Di tambahkanya, pihak Asosiasi tidak mungkin melakukan hal demikian tanpa adanya restu dari penguasa setempat terangnya.
Permasalahan ini juga pernah mendapat kecaman dan reaksi keras dari Lembaga swadaya masyarakat Lepham konkep yang mana pada saat itu sempat di lakukan hearing di Dprd setempat.
Keberadaan Asosiasi ini oleh pemda setempat sengaja di tutup tutupi namun demikian, pihak dari sumber mengetahui prihal keberadaan mereka. ini di buktikan dengan setiap pencairan dana harus melampirkan tanda ceklis dari Asosiasi pungkasnya. ( TIM )

Post a Comment