Discotik Liquid Kendari, Langgar Batas Yang Di Tentukan perwali


Teropongsultra.com - Kendari - Discotik Liquid yang bergandengan dengan Hotel Grand Clariond  Jalan Edy Sabara Kecamatan Kendari barat Kota Kendari Sultra jam operasional melampaui batas yang sudah ditentukan, Jumat (22/7) dini hari.

Peraturan Walikota (Perwali) No 12 Tahun 2008, sudah jelas mengeluarkan peraturan untuk THM buka pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 wita, ini sudah jelas melanggar aturan Perwali.

Hasil pantauan Wartawan teropongsultra Kendari, jam operasi Liquid Kendari Melampau batas yang ditentukan, terbukti pada Jumat tanggal 22 Juni 2016, Jam 03.30 Wita, suara musik masih tertengar, bahkan masih operasi, sementara batas yang ditentukan sampai pukul 02.00 Wita.

Anehnya, hingga pukul 03.00 masih terlihat aktifitas penjualan tiket di loket, depan pintu masuk Diskotik Liquid Kendari. Salah satu Karyawati Liquid masih stand by berdiri menjaga pintu  masuk hingga pukul 03.45 Wita.

Ketua Baperda Sultra Muhammad Ali mengatakan, harusnya di lakukan pengawasan pada THM, dan kalau melanggar aturan, harus di tindak ,dan harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. (M4)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger