Manager Kfc Wua-Wua Pecat Karyawan Secara Sepihak ?


Teropongsultra.com - Kendari. Miris , tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, langsung melakukan pemecatan sepihak hal demikian di alami oleh karyawan KFC kendari cabang wua-wua Suprianto.

Saat di temui oleh Awak media teropongsultra.com Supri menuturkan " pemecatan dirinya pada sabtu 23/7 2016 bermula saat dirinya ketahuan sedang merokok di tangga lantai tiga oleh manager KFC rahmat wahyudi.

Lanjut supri setelah ketahuan merokok, rahmat wahyudi yang juga manager di tempat itu kemudian menyuruh supri untuk turun ke lantai satu.saat berada di lantai yang di maksud , rahmat kemudian membentak supri dengan kata " kamu pulang saja, kamu saya pecat sambil mengambil absen dan mencoret namanya.

Hal demikian, tentunya bertentangan dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana dalam pasal 151 ayat 1 berbunyi:

Pengusaha, pekerja, buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Namun hal tersebut tidak berlaku untuk Manager KFC cab.wua-wua di mana tindakan aroganya melakukan pemecatan secara sepihak sangatlah tidak sesuai  prosedur yang sudah di atur dalam Undang-Undang.

Jika suatu perusahaan menganggap Karyawan melakukan pelanggaran katakanlah merokok ditempat yang sudah ada aturan dilarang merokok oleh perusahaan, maka tidak boleh serta merta langsung melakukan suatu pemutusan hubungan kerja.
Dalam Pasal 161 UUK menyatakan :

Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja

Terkait pemecatan secara sepihak yang di alami supri, salah seorang pemerhati dari Lingkar Aksi untuk Negeri (RAUNG-SULTRA) mengatakan "seharusnya pihak perusahaan dalam hal ini manager KFC cab.wua-wua, terlebih dahulu memberikan surat teguran atau peringatan kepada karyawan yang melanggar mulai dari surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tanpah harus tergesah gesah melakukan pemecatan inikan sungguh ironi ujarnya.

Perlu di pahami , pengusaha hanya dapat melakukan PHK dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. (tim teropongsultra)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger