Aliran Royalti Aspal Buton"Kabur"


ILUSTRASI
Teropongsultra.com - BUTON. Aliran serta pembagian hasil penjualan Aspal Buton dari perusahaan ke negara, yang seterusnya kembali  ke daerah kini mulai dipertanyakan alias "kabur".Karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton dinilai tidak transparan terkait hal itu.

Ketua Badko HMI Sultra, Asri Buton ketika menghubungi media ini, Rabu (14/8), mengatakan,bahwa selama ini masyarakat hanya bangga dengan nama namun, hasil dan  berapa besarannya serta digunakan kemana anggaran itu digunakan hingga saat ini belum diketahui. Padahal , kata dia, payung hukumnya sudah jelas.

Kita ini hanya bangga dengan  nama yang katanya sampai  internasional. Tapi yang perlu dan wajib ditau oleh masyarakat itu dikemanakan itu anggaran dan berapa untuk daerah"katanya.

Menurut dia, penjualan aspal seharusnya diawasi oleh orang yang memiliki kemampuan, tidak hanya menerima laporan tertulis diatas meja. Meski ada audit investigasi, penjual dan pembeli harus dikroscek.Selain itu, laporan pajak dan keuangannya harus diteliti.

"Semuanya itukan perlu dihitung,termasuk pajaknya, dan berapa mestinya dana royalti yang harus diterima daerah dan digunakan dimana saja"ujarnya.

Dijelaskan, perlu ada keseriusan dari Pemda Buton terkait pemanfaatan Aspal Buton, apakah dapat dimanfaatkan untk kpentingan masyarakat atau untuk kemakmuran oknum-oknum tertentu.Karena tidak menuntut kemungkinan keuntungan dari penjualan Aspal Buton hanya dinikmati segilintir orang saja.

"Tidak hanya itu, Pemda juga seharusnya menerbitkan Perda terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat, dan kalau pemerintah tidak mau terbitkan Perda tentang CSR , bisa diduga aliran dana dan anggaran Aspal Buton itu disalah gunakan"pinta Asri.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Buton,Asimu, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (15/8), menjelaskan, pembagian dana royalti hasil penjualan Aspal Buton dari perusahaan ke negara yang selanjutnya ke daerah diatur oleh pemerintah pusat sebagaimana tertuang   dalam Peraturan Presiden No 137 Tahun 2015. Sedangkan untuk Pemda Buton, selama ini hanya menerima hasil bersinya saja yakni sebesar Rp 8 milyar lebih.

Itu juga dipotong Rp 5 milyar lebih oleh negara karena mereka juga mengejar target pendapatan negara.Sehingga kita hanya mendapat kurang lebih Rp 3 miliar"jelasnya.

Namun, lanjut Asimu, terkait penerbitan Perda CSR ,itu merupakan gawean dari Dinas Pertambangan Kabupaten Buton.Akan tetapi, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kadis Pertambangan, Ir.Edy  Sunarno,belum bisa diganggu karena masih sibuk mengurus penyambungan listrik di Takawa. Awak media inipun langsung menuju ke Takawa.Namun, ketika tiba di Takawa, Kadis Pertambangan pun belum bisa ditemui.

"Saya masih ada urusan, ada hal yang lebih penting, nanti ya"katanya seraya melambaikan tangan dengan mengendarai sebuah mobil.( ld al/ts)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger