![]() |
| Kapolsek Baruga |
Teropongsultra.com- Kendari - Pelaku pemerkosaan di bawah umur berhasil dibekuk Anggota Polsek Baruga, Senin (1/8)
Pelaku bernama Zainal Abidin (31) yang berprofesi sebagai pemain Elekton itu, di bekuk dikediamannya di Lorong Jitu kelurahan Wua-wua Kecamatan Kadia Kota Kendari Sultra.
Pelaku di tangkap karena telah melakukan pemerkosaan kepada anak dibawah umur berinisial SR (15) di salah satu hotel melati Jalan Supu Yusuf Kecamatan Kadia pada Hari Minggu(31/7), sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Baruga AKP I Ketut Arya Wijanaraka SH SIK mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku di bantu oleh dua rekannya, dengan memaksa korban untuk naik ke motor pelaku, dengan cara menarik tangan serta memaksanya korban.
"Setelah pelaku berhasil menaikkan korban dimotornya lalu pelaku membawa kesebuah hotel melati, dan melakukan aksinya," terang Arya.
Masih kata Arya, Setelah mendapatkan laporan dari kakak Korban, pihaknya langsung melakukan Visum terhadap Sr, di RS Bhayangkara dan dokter menemukan luka robek pada Kelamin korban. Awalnya Korban bersama Adiknya Rd, yang tinggalnya di Lorong Aliyah, Jalan supu Yusuf Kecamatan Kadia keluar untuk membeli bakso, Setiba di depan lorong korban di hampiri oleh pelaku dan dua rekannya dengan mengunakan motor.
'Kakak korban prihatin karena adiknya yang hendak membeli bakso, tak kunjung datang, lalu mencari adiknya," ungkap Arya.
Kini Pelaku sudah diamankan di Polsek Baruga, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (red/M4)

Post a Comment