Teropongsultra.com - Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dilaporkan oleh istri sirinya, karena tidak dinikahi secara profesi.
Istri sirinya melaporkan suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena tak kunjung dinikahi secara resmi.
Sang istri siri berinisial Sy (26) melaporkan suami sirinya inisial Am (25) yang berpangkat (Bripda) ke Propam Polda Pada Rabu 19-4-2016 lalu
Bripda Am , anggota Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sultra ini, akhirnya harus menghadapi sidang kode etik. Bripda Am dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Polda Sultra.
Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, dalam waktu dekat Bripda Am akan menjalani, sidang kode etik oleh pihak Dit Propam Polda Sultra.
"sekarang pihak Propam lagi merampungkan berkas perkaranya, kemarin juga korban sudah diperiksa. Intinyakan disini keluarga"terang Dolfie
Lanjut Dolfie, pihak perempuan hanya meminta pertanggungjawaban si Am ini, supaya segera menikah secara profesi.
Pihak Propam juga telah memeriksa terlapor serta sejumlah saksi dalam perkara ini. Bripda Am dilaporkan oleh istrinya sirinya SY pada beberapa waktu lalu, akibat janji Bripda Am yang akan menikahi SY secara Institusi tak kunjung dilakukan.
"Merasa diberikan harapan palsu, SY pun kemudian melaporkan suami sirihnya di Dit Propam Polda Sultra. Meski demikian, pernikahan siri keduanya mendapat restu dan persetujuan oleh orang tua keduanya," tutupnya. (M4)

Post a Comment