![]() |
| KETGAM: BARANG BUKTI PUPUK / Foto rey |
Teropongsultra.com - Kendari - Personel Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Polda (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan 61 karung pupuk jenis Amonium Nitrat, Kamis sekitar pukul 22.30 Wita.
Sebanyak 61 karung pupuk jenis Amonium Nitrat diamankan di Ruko milik H. Rustam alias Astam di Kelurahan Katarib Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, dipimpin langsung Dir Polair Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andi Anugrah bersama Kasubdit Gakkum Ditpolair Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Budi serta Wakapolres Bombana Kompol Agung Basuki.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Sultra, berhasil mengamankan Pupuk Amonium Nitrat sebanyak 61 karung dengan berat 25 kg bermerek Mitsubi tersebut, diamankan karena dapat digunakan sebagai bahan peledak.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra AKBP Agus Budi menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari kasus-kasus penemuan bom ikan yang terjadi,dengan bahan pupuk jenis Amonium Nitrat.
"Berdasarkan informasi dari hasil lidik, warga mengatakan, beli pupuk Amonia di ruko H. Rustam," Ucap Agus Budi saat dikonfirmasi melalui Handpone Selullernya, Jumat (16/9)
Lanjutnya Agus Budi, Saat ini pemilik pupuk H. Rustam dan 61 karung barang bukti tersebut sudah diamankan di Mako Ditpolair Polda Sultra untuk penyidikan, keterangan lebih lanjut.[ rey ]

Post a Comment