![]() |
FOTO: ILUSTRASI |
Teropongsultra . Com : BUTON - Jika nantinya hanya terdapat satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tanggal 15 Februari 2017 mendatang.Maka oleh KPU bakal memberikan pilihan setuju atau tidak setuju kepada surat suara calon tunggal untuk dipilih masyarakat.
"Jika hanya terdapat calon tunggal saja ,surat suara yang ada itu adalah setuju dan tidak setuju. Di atas itu nanti pasangan kandidat, di bawahnya pasangan kandidat itu akan ada kolom setuju dan tidak setuju," kata Divisi Hukum KPU Buton, La Rusuli, ketika ditanya jika seandainya di Pilkada Buton hanya terdapat calon tunggal,kemarin.
Dikatakan, setelah digelar pemungutan suara, lebih banyak yang memilih setuju atau sebanyak 50 persen tambah satu atau lebih dari peroleh suara sah, maka Pilkada dimenangkan calon tunggal dan dapat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton.
Namun, tambah La Rusuli, seandainya, ternyata pada pemungutan suara nantinya hasilnya 50 persen tambah satu dari jumlah suara sah dimenangkan oleh tidak setuju, maka calon tunggal yang bersangkutan dinyatakan kalah dan kemudian akan mengikuti Pilkada selanjutnya.
"Pemilihannya akan ditunda sampai dengan Pilkada berikutnya, jika kemudian pemenangnya tidak setuju,"pungkasnya. ( AL )
Post a Comment