![]() |
| KETGAM: BAHARUDIN BERSAMA KUASA HUKUMNYA/FOTO, AL |
Teropong sultra . Com : BUTON - Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap salah satu bakal calon (Balon) H.Hamin alias La Rengke yang diduga dilakukan oleh Baharudin beberapa waktu lalu kini sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Buton , Brigadir Salim, ketika dikonfirmasi, Jumat lalu membenarkan hal tersebut.Dikatakan,bahwa saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam bentuk P-21.
"Iya benar, tadi (Jumat) kita limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Buton dalam bentuk P-21,"beber Salim.
Untuk itu, lanjut dia,dalam kasus tersebut pihaknya tinggal menunggu waktu persidangan dari Pengadilan Negeri Buton.Baharudin sendiri, kata Salim tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
"Baharudin tidak kami tahan karena ancaman hukumannya itu dibawah lima tahun,"ujarnya.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut,Kuasa Hukum Baharudin, Apriawo SH, mengatakan,pihaknya sampai saat ini tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.Perihal siapa yang bersalah atau benar itu merupakan gawean hakim yang akan memutuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang pasti kita tetap menghargai proses hukum yang ada, masalah siapa yang salah nanti hakim yang memutuskan dipersidangan,"katanya.
Dengan begitu menurut Apriawo, kliennya (Baharudin red) akan mendapatkan kepastian hukum yang jelas.Sebab, sejak La Rengek melaporkan Baharudin ke Polres Buton beberapa waktu lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik telah banyak merugilan kliennya, mulai dari sisi tenaga, materil, maupun moril.
"Dengan begitukan klien kami bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas,yang telah menguras tenaga dan materil klien kami dan sebagainnya, jadi apapun hasilnya nanti kami tetap hargai itu,"tuturnya.
Kendati demikian, tambah Pengacara muda ini,seandainya kliennya nanti divonis bersalah oleh hakim, pihaknya akan melakukan banding terkait putusan tersebut.Karena dia memiliki keyakinan yang kuat dalam kasus ini Baharudin tidak bersalah.
"Ketika pengadilan nanti menyatakan Baharudin bersalah, kami sudah siapkan juga untuk melakukan banding , dan jika kami lihat Baharudin tidak mendapatkan keadilan sebagai rakyat kecil,kami akan sampai ke tahapan kasasi, karena itu menurut kami sangat ganjal sekali artinya kami mengawal kasus ini supaya tidak ada diskriminasi terhadap rakyat kecil,"tandasnya.[ AL ]

Post a Comment