![]() |
FOTO : ILUSTRASI |
Teropong sultra . Com : BUTON - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD ) Kabupaten Buton memutuskan menolak salah satu dokumen syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton, H.Hamin (La Rengke) - Farid Bachmid yang diajukan ke KPU saat mendaftar pada Kamis malam(29/9/2016) sekitar Pukul 21.00 Wita.
Ketika dikonfirmasi,Jumat (30/9/2016) Divisi Hukum KPUD Kabupaten Buton, La Rusuli, mengatakan, dari empat partai pengusung yang di ajukan Pabaslon La Rengke - Farid Bachmid yaitu PDIP, PPP, Gerindra, dan PKPI,satu diantaranya dinyatakan tidak diterima yaitu PKPI.
"Kita sementara dalam proses verifikasi dokumen persyaratan calon jadi tadi malam sudah selesai, PKPI yang diajukan itu tidak diterima,"katanya melalui telepon selulernya.
Menurut La Rusuli,tidak diterimanya dokumen PKPI tersebut dikarenakan PKPI tidak memenuhi syarat ,sebab, pada Formulir B1 seharusnya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral (Sekjen) PKPI yang sesuai dengan ketentuan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhukam).Namun,formulir yang mereka ajukan (La Rengke - Farid Bachmid red) tersebut yang bertandangan di SK PKPI itu Ketua Umum , Isran Noor dan Wakil Sekjen PKPI, Takudaeng Parawansah
"Dokumennya tidak diterima.Pertama, karena PKPI tidak memenuhi syarat karena formulir di B1-nya itu ketentuannya harus ditandatangani oleh Ketua Umum, Isra Nur dan Sekjen, Samuel Samson,tapi di formulir mereka itu yang tanda tangan Ketua umum dan Wakil sekjennya,"jelasnya.
Terkait adanya pemecatan Sekjen di Internal PKPI, sehingga yang bertanda tangan di SK PKPI yang diajukan Pabaslon La Rengke- Farid Bachmid adalah Wasekjen PKPI, oleh KPUD Buton tidak mengenal surat pemecatan tersebut.Karena, kata La Rusuli,surat keputusan (SK ) dalam bentuk apapun harus sesuai dengan Ketentuan Kemenhukam.
"Terhadap proses pemecatan itu adalah internal partai , tapi kalau ada proses itu harus ada dari Kemenhukam dan diteruskan ke KPU RI dan akan diturunkan ke kabpaten/kota yang lakukan Pilkada,pedoman kami yaitu dari Portal KPU,"paparnya.
Selain itu, tambah La Rusuli,Formulir B1,B2,B3, dan B4 yang diajukan oleh LO La Rengke - Farid Bachmid ke KPU tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PKPI Kabupaten Buton.Justru mereka (La Rengke - Farid Bachmid red) membuat SK sendiri dan tidak dimasukan di Laman KPU RI.
"Lalu Fom B1,B2,B3, dan B4 juga tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PKPI Kabupaten Buton , itu mereka buat SK sendiri yang kemudian tidak dimasukan di Laman KPU RI,"tandasnya [ AL ]
Post a Comment