![]() |
KETGAM: Ketua KPUD Buton Alimudin Sikuri (tengah) Foto Al |
Teropongsultra . Com : BUTON - Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton membuka waktu pendaftaran sejak Tanggal 21-23 September 2016 dan hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar,akhirnya KPU mengumumkan satu Pasangan Bakal Calon (Balon), Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry sebagai Pasangan Calon yang akan bertarung pada Pilkada Buton 2017 mendatang.
Pengumuman satu Pasangan Calon tersebut dilakukan oleh Ketua KPUD Buton , Alimudin Sikuri dan disaksikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Buton,di Kantor Sekretariat KPUD Buton Tanggal 24 September 2016 Pukul 24.00 Wita.Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati,dan walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Pada hari ini, Tanggal 24 September 2016 jam 00, KPU mengeluarkan pengumuman Nomor 12/teng/KPU-1026.433532/8/2016 tentang Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 , berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat 1 PKPU nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga tentang PKPU Tahun 2016 tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubermur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan atau wakil walikota dengan ini diumumkan daftar Balon beserta dokumen pendaftaran kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan sbb:
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton,Umar Samiun dan La Bakry ,gabungan dari partai politik PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, Nasdem 2 kursi, PAN 8 Kursi,Demokrat 2 kursi, Golkar 2 kursi, PBB 2 kursi, total 20 kursi,"kata Alimudin.
Alimudin menyarankan, bagi masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan agar dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan foto copy KTP dan diserahkan ke KPU Buton mulai dari Tanggal 23 -29 September 2016.
Terkait hal itu, tambah Alimudin didampingi Anggota Komisionernya, mengatakan, KPU akan mengeluarkan keputusan terkait penundaan tahapan terkait pendaftaran calon.Hal ini sesuai dengan amar PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89, jika hanya terdapat satu Balon akan dilanjutkan dengan tiga hari proses sosialisasi dan tiga hari proses pendaftaran kembali pasangan calon.
"Mengenai kapan ,kami sementara menyusun dan harus konsultasi dengan KPU Provinsi Sultra , dan jika sudah selesai dalam waktu dekat kami akan umumkan kembali,"pungkasnya.[ AL ]
Post a Comment