![]() |
Ketgam : Pengacara NA, Maqdir Ismail saat memberikan keterangan Usai pembacaan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan. |
teropongsultra.com - Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini, (12/10), menggelar sidang putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Tunggal I Wayan Karya membacakan putusan, menolak permohonan yang di ajukan oleh Nur Alam.
Diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 127/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Izin Pertambangan karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah dengan menerbitkan surat keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. (Tim Teropong Sultra)
Post a Comment