TEROPONGSULTRA.com: Jakarta - Mantan anggota DPD RI periode 2009-2014, Pardi meminta Bareskrim Polri tidak main-main dalam menangani kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dugaan penistaan agama serta penghinaan ulama.
"Langsung periksa dan penjarakan Ahok karena penistaan agama serta penghinaan ulama jelas telah membuat resah umat Islam, dan pernyataan Ahok itu adalah delik pidana murni," kata Pardi, Jakarta, Sabtu (22/10/2016).
Menurut Pardi, pemanggilan Ahok juga tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jokowi nggak boleh intervensi kepolisian. Laksanakanlah perintah rakyat," cetus Pardi.
Pardi menegaskan, Ahok harus segera diposes hukum tanpa menunggu proses Pilkada selesai karena kasus Ahok tidak ada hubungannya dengan Pilkada tapi murni dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pemanggilalan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, belum dapat dilakukan karena pihaknya belum mengantongi izin dari Presiden Jokowi.
"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari. (icl/ teropongsenayan.com )

Post a Comment