Pengiriman Paket Sabu 22 Gram Berhasil Di Gagalkan Polisi

KETGAM : KAPOLSEK KEMARAYA SAAT MEMPERLIHATKAN BARANG BUKTI JENIS SABU FOTO REYMOND

Teropongsultra.com : Kendari - Gabungan aparat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya bersama Tim Intelmob Sat Brimobda Polda Sultra berhasil gagalkan pengiriman paket sabu 22 gram, Minggu (2/10) sekitar pukul 18.15 Wita.

Berkat kerja keras yang dilakukan aparat gabungan tersebut berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HN Warga Jalan Boronang Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari yang menerima paket berupa dua dus sepatu yang setelah dibuka isinya pakettan sabu seberat 20 gram, HN ditangkap di Perwakilan Bus Bintang Selamat Jalan S Parman Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat.

Proses penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh, kemudian dikembangkan, sabtu tanggal 1 Oktober 2016 sekitar pukul 09.29 Wita, tentang adanya pengiriman paket Dus sepatu yang diduga berisi berupa narkotika jenis sabu dari Makassar menuju Kendari dengan menggunakan jasa pengiriman Bus Bintang Selamat

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya Inspektur Satu (Iptu) Jemi Fernando SIK menuturkan, Minggu (2/9) sekitar pukul 15.30 Wita anggota gabungan ini melakukan pengintaian di Perwakilan Bus Bintang Selamat, selanjutnya Kernet menurunkan barang-barang dari Bus tersebut. Memang ada pengiriman paket tersebut, tetapi anggota stand by di perwakilan sambil menunggu seseorang yang akan mengambil barang kiriman tersebut.

"Anggota mengecek informasi pengiriman paket, memang benar adanya lalu anggota siap siaga di Perwakilan dan menunggu orang yang kan mengambil paket di maksud," terang Jimi Fernando saat ditemui diruangannya. Senin (3/9)

Masih kata Jimi, sekitar pukul 18.30 Wita, yang bersangkutan datang dan menerima telfon kemudian mengambil barang, dan menanda tangan bukti pengambilan barang atas namanya. jadi, paket sabu ini tersimpan dalam amplop yang dilapisi kertas serta pelastik, selain itu, didos juga terdapat pasta gigi merek Pepsodent dan mobil mainan yang dikemas dalam dos sepatu tersebut.

"Hasil interogasi awal yang kita lakukan di Mako Polsek Kemaraya, dia menyebutkan ada seseorang pemain juga yang berinisial MM, yang saat ini berada di Rutan," kata Jimi Fernando

Lanjut Jimi Fernando, dia menambahkan, barang bukti dan pelakunya sudah diamankan di Mako Polsek Kemaraya, pasal yang disiapkan untuk pelaku pasal 114 Ayat 1 Jo pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun panjara. (Rey)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger