Terkait Pembayaran Pesangon, Manager KFC MT Haryono Wua-Wua Langgar Kesepakatan


Teropongsultra.com : KENDARI - Miris usai di PHK, salah seorang karyawan KFC MT Haryono wua-wua belum juga di berikan haknya.

Kronologis pemutusan hubungan kerja yang di alami suprianto bermula saat beberapa bulan lalu, dirinya ketahuan merokok di tempat kerja oleh manager KFC MT Haryono Cab wua wua kendari hingga berbuntut adanya PHK.

Sehubungan permasalahan diatas, pihak Dinas Sosial Nakertrans kota kendari yang bertindak sebagai mediator hubungan industrial, telah melakukan upaya mempertemukan kedua bela pihak.

"Kami telah pertemukan kedua belah pihak dan kesepakatan suda tercapai ucap Ilham baftim saat di temui di ruanganya senin/31/10.2016 yakni pihak pertama dalam hal ini KFC MT Haryono Cab wua-wua siap untuk membayarkan apa yang menjadi hak pekerja ( pesangon ) dalam hal ini suprianto.

Sesuai dengan kesepakatan yang di saksikan oleh pihaknya, bahwa pihak KFC akan melakukan pembayaran pesangon pada akhir bulan september 2016, dengan total pesangon yang akan di bayarkan ke suprianto sebesar Rp 7.586.360.00.

"Namun hingga berita ini di turunkan, pihak KFC tidak juga merealisasikan apa yang telah di sepakati bersama.

Justru belakangan terkuak, kalau pihak KFC meminta agar pihak Nakertrans menghubungi kantor pusat KFC namun permintaan tersebut tidak di iyakan karna itu adalah bukan tanggung jawab mereka.

"Tidak perlu kami yg mengubungi mereka ( pusat red ) adalah suda menjadi tanggung jawab KFC artinya kesepakatan yg kami bangun pada saat mediasi kemarin suda ada dan suda ada angka di sini terang ilham.

Pihaknya, sangat menyayangkan dengan tindakan yang di ambil pihak KFC artinya dia tidak bisa mengambil sikap bahwa ini telah melewati waktu yang suda ditetapkan dari perjanjian yang telah disepakati bersama ( TIM )

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger