Pemilik Ruko Geram Lapak Pedagang Tutupi Halaman Ruko Miliknya.

KETGAM : SURAT EDARAN Dinas pendapatan daerah kota kendari

TEROPONGSULTRA.COM : KENDARI, Pemilik Ruko keluhkan lapak jualan pedagang kaki lima pasar panjang yang terletak di depan pangkalan taxi tutupi hampir semua halaman ruko.Hal ini tentunya membuat geram si pemilik ruko

Menurut Arman pemilik ruko, terkait hal tersebut dirinya suda cukup bersabar. di jelaskan olehnya selama kurang lebih dua tahun, pasca kebakaran pasar wua-wua, ia membolehkan mereka berjualan di depan halaman ruko miliknya tanpa sekalipun mengusiknya apa lagi saat itu pemerintah setempat memang menunjuk area pasar panjang untuk di jadikan lokasi tempat jualan sementara bagi mereka yang kehilangan lapak akibat kebakaran silam.

"Suda beberapa kali saya ingatkan mereka ( pedagang red ) kalau lapak mereka menutupi halaman miliknya namun, mereka tak bergeming justru malah ada yang menantang terangnya.

Berdasarkan surat edaran dines pendapatan daerah kota kendari pada poin dua, berbunyi bahwa lokasi pasar panjang yang di tempati sekarang adalah milik orang lain dan akan segerah di gunakan oleh pemiliknya yang juga berada di atas badan jalan.

"Oleh pemilik , surat tersebut telah di perlihatkan pada para pedagang yang berada di depan ruko miliknya namun anehnya kembali mereka tidak mempunyai itikat baik untuk pindah ke tempat baru yang telah di siapkan oleh pemerintah.

Dirinya, berharap agar pihak terkait (pemda kota kendari) segera mengambil tindakan untuk menertibkan pedagang." saya merasa di rugikan selama dua tahun ini, saya suda cukup sabar ujarnya dengan nada tinggi.

"Saya juga manusia biasa yang punya batas kesabaran dan saya juga tidak ingin ada hal hal yang kita bersama tidak inginkan terjadi. bagai mana ceritanya saya yang punya hak terus orang lain yang tidak punya kapasitas yang ngatur inikan aneh ketus Arman.

Kepala dines pendapatan daerah kota kendari Hj Nahwa umar saat di konpirmasi oleh teropongsultra.com terkait permasalahan tersebut mengatakan, seharusnya pedagang harus pindah ketempat yang telah di sediakan oleh pemerintah karna tanah yang mereka pakai sekarang ini adalah miliknya orang bukan milik pemda .

"Artinya, itu suda menjadi hak bapak untuk bertindak dalam artian kembali mengingatkan mereka untuk segera pindah dan tidak lagi berjualan di depan ruko milik bapak.

Masih kata dia, apa lagi ada surat perjanjian antara pihak pedagang dan pemda yang berbunyi bahwa sesuai kesepakatan pada saat relokasi, pasca kebakaran yang di tandai dengan surat peryataan apa bila pasar tersebut telah di nyatakan selesai pembangunanya maka para pedagang akan dengan suka rela pindah kembali ke pasar di maksud.jadi tidak ada lagi alasan untuk mereka tidak pindah.( TIM )

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger