TEROPONSULTRA.COM : KONAWE Dewan Perwakilan Daerah Kab Konawe gelar rapat Paripurna pembentukan perda Kecamatan Anggotoa Kab.Konawe senin/30 1 2017.
Dalam kata sambutanya, ketua Dpr yang di wakili sekertaris dewan Arif badi SH.
"Rancangan peraturan Daerah tentang pembentukan kecamatan anggotoa Kab Konawe merupakan rangkaian rakerda yang telah di sampaikan pihak Eksekutif terhadap pihak Legislatif berdasarkan jadwal Badan musyawarah Dprd Kab Konawe.
Pelaksanan pembahasan rancangan Perda oleh pansus Legislatif dan pansus Eksekutif telah di laksanakan sesuai dengan tahapan pembahasanya.
Adapun masa konsultasi dan pembahasan rancangan peraturan daerah pembentukan wilayah Kecamatan oleh pansus Legislatif maupun pansus Eksekutif setelah mengkaji membahas dan menganalisis berkesimpukan bahwa pada perinsipnya menyetujui untuk dapat di kosultasikan dan selanjutnya dapat di tetapkan menjadi peraturan Daerah.
Penetapan peraturan daerah pembentukan Kecamatan Anggatoa melalui paripurna di hadiri oleh wakil Bupati Konawe Kapolres, Kejaksaan,Sekda konawe dan seluruh unsur pimpinan lingkup Pemda kab.Konawe
Sesuai hasil tim kerja pansus Dprd Kabupaten Konawe maka di simpulkan seluruh unsur pimpinan Fraksi telah sepakat menyetujui dan menerima penetapan rancangan pembentukan kecamatan Anggatoa menjadi Perda Kab.Konawe 2017
Adapun Fraksi yg menyetujui pembentukan Perda yakni : Fraksi Golkar, Fraksi Nasional demokrat, PDI Perjuangan, PBB, PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Nasdem
Wakil ketua Dprd Kabupaten konawe, dalam pidatonya, bahwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat maka di pandang perlu memekarkan Kec Anggatoa dari wilayah kec wawotobi yg berada dalam wilayah Kab Konawe.
Bahwa wilayah Kec.Anggatoa memenuhi syarat untuk di mekarkan baik di tinjau dari aspek luas wilayah jumlah desa dan kelurahan maupun jumlah penduduk dengan persetujuan bersama Dprd dan Bupati konawe (firman T)
Post a Comment