![]() |
| Foto Ilustrasi |
TEROPONGSULTRA.COM: JAKARTA - Hari ini jumat 24/2/2017 Tim Lawyer Rasak - Haris resmi ajukan Gugatan di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Syahiruddin latif, yang bertindak sebagai Tim Lawyer dari Rasak Haris kepada awak media teropongsultra.com membenarkan hal tersebut,"iya betul tadi sekitar pukul 15 : 18 wib pihaknya telah mendapatkan Akte pengajuan permohonan perselisihan dengan Nomor 5/PAN.MK/2017.yang di tandatangani oleh Panitra Kasianur Sidauruk.
Lanjutnya, berkas permohonan tersebut telah di catat dalam buku pengajuan perkara konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan di periksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 tahun 2016 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan Hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Masih kata syahruddin, permohonan yang belum lengkap akan di beritahukan kepada pemohon untuk di lengkapi segera sejak pemohon menerima surat pemberitahuan.
Lebih jauh di katakanya "pemohon yang telah lengkap,segera di catat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)
"Untuk bukti bukti yang akan kami hadirkan, semua suda komplit dan kami telah siapkan bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi bukti susulan pungkasnya.
Harapan kita, mudah mudahan tidak ada halangan karna berkas kita suda di anggap lengkap dan suda di daptar dalam buku register dan insyallah kita akan masuki tahap selanjutnya, sesuai jadwal yang telah di tetapkan tutupnya .(TIM)

Post a Comment