TEROPONGSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra),,berhasil tangkap 4 pelaku Bandar serta kurir narkoba jenis sabu.
Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries EL F SIK, mengatakan, penangkapan berawal dari AY (29) warga di Jalal R Suprapto Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga, AY ditangkap sekitar pukul 23.00. Wita, dari tangan AY polisi mengamankan paket sabu 0,57, uang tunai Rp 1.650.000 serta satu buah Handpone.
"Kemudian dilakukan pengembangan, akhinya polisi mengamankan GT (33). Dari tangab GT ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,84 gram, satu buah timbangan narkoba, dan uang tunai 1.700.000, satu buah ATM dan satu unit hp," ungkap La Ode Aries, Jumat (24/3/2017) siang tadi.
Berhasil menagkap dua orang, alhasil polisi kembali menangkap bandar narkoba berinisial AIJ (30), Jalan Mayjen S. Parman kelurahan kemaraya, kecamatan kendari barat, Kota Kendari. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan AIJ, tiga bungkus narkoba dengan berat 12,85 gram, dua buah timbangan narkoba, dua buku tabungan, dan satu Kartu ATM, dua unit HP, Uang Tunai 1.084.000.
"Selanjutnya polisi berinisial
ANT berhasil pula ditangkap, barang bukti yang diamankan dua bungkus narkotika dengan berat 0,43 gram, dua unit HP," pungkasnya.
Ia juga mengatakan,,Dari hasil penjualan barang haram ini, uang tunai yang berhasil diamankan sekitar Rp 5 Juta lebih, sedangkan untuk total barang bukti narkoba jenis sabu berhasil disita sebanyak 15,6 gram. Keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 tentang penyalahgunaan peredaran pelaku narkoba ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ry)

Post a Comment