Usai Konsumsi Narkoba, Empat Pengedar Sabu Dibekuk BNN Kota Kendari

ketgam : empat pelaku yang berhasil di amankan 

TEROPONGSULTRA.COM -KENDARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil bekuk empat pengedar Narkoba jenis Sabu.

Ke empat orang ini yakni, AR (19), MA (20), AA (21) serta RK (17) dibekuk di salah satu ruko di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu (25/3/2017) pukul 21.50 Wita. Dari tangan pelaku, BNN Kota Kendari mengamanakan, ditemukan Sabu dengan berat 6.51 gram Dari tangan pelaku terdiri dari 20 paket kecil, 57 lembar plastik kosong, timbangan digital, bong, korek api serta beberapa unit HP. 

"Mendapat laporan dari masyarakat, keempat orang ini sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu," terang Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro, Rabu (29/3/2017) 

Dia melanjutkan, setelah melakukan penelusuran mendapati pelaku telah usai mengkonsumsi barang haram tersebut. Keempat orang ini merupakan pemakai dan pengedar sabu. Sabu tersebut diperoleh masih di wilayah Kota Kendari,  BNNK akan intens melakukan pengejaran terhadap gembong barang haram ini.

"Saat ini kami masih berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap bandarnya. Tim kami sudah sebar untuk menangkap bandarnya," katanya.

Ditempat yang sama, Kepala BNN Kota Kendari, Murniati menjelaskan, pengguna narkoba ini berprofesi berbeda beda, mulai dari tukang parkir, mahasiswa, bahkan pelajar. Jadi, siapapun yang terlibat dalam menyalahgunakan narkoba tetap akan di proses.

"Siapapun, kalau menyalahgunakan narkoba, baik itu, PNS, pegawai swasta, wartawanpun akan kami proses jika melanggar," tegasnya.

Keempat pengguna narkoba yang berhasil diamankan, telah melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ry)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger