![]() |
| Barang Bukti sabu sabu |
TEROPONGSULTRA.COM,KENDARI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil gagalkan peredaran sabu seberat 146,5 gram yang recananya akan diantar ke Raha Kabupaten Muna.
Barang haram tersebut berasal dari Jawa Timur yang dibawa oleh seorang tersangka bernama Matheji alias Rian (23) yang disimpan didalam tas rangsel miliknya. Jalur yang dilalui tersangka melalui Bandara Halu Oleo dan akan menyeberang ke Kabupaten Muna dengan menggunakan jasa Kapal KM Uki Raya.
Dalam Press Confrence pengungkapan kasus Narkoba,
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto mengatakan, Matheji ditangkap pada Hari Minggu (2/4/2017). Selain itu, setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial YR (50) yang memesan barang haram tersebut. Adapun narkoba jenis Sabu yang dibawa tersangka ini ada dua jenis yaitu sabu jenis madu dan ada pula sabu berwarna putih.
"Saat ini YR yang memesan barang tersebut telah diamankan. YR berhasil diamankan pada Selasa (4/4/2017) lalu di Kota Raha, Kabupaten Muna," ungkap Sumarno di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Jumat (7/4/2017)
Sumarno membeberkan, Dari tangan YN, ditemukan barang bukti berupa alat transaksi dan komunikasi. YR ini pula merupakan residivis sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.
"Kedua tersangka terancam kurungan seumur hidup, paling cepat 20 tahun penjara," tutupnya. (Ry)

Post a Comment