Berkas Di Nyatakan Tuntas,La Irai Di Tangkap Di Bau Bau
Berkas Di Nyatakan Tuntas,La Irai Di Tangkap Di Bau Bau
![]() |
Ilustrasi |
TEROPONGSULTRA.COM Perjalanan panjang penelitian berkas tersangka ilegall logging bernama La Irai selesai dan dinyatakan tuntas.
Berkas La Irai dipandang Jaksa peneliti Kejati Sultra sudah memenuhi syarat materil dan formil. Dengan tuntasnya berkas tersebut, penyidik subdit IV Tipiter Polda Sultra pun akhirnya menangkap La Irai. Penyidik menangkap pria yang pernah lepas demi hukum tersebut di Kota Baubau kemarin . Ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum La Irai yang sempat lama tertunda.
La Irai dibekuk oleh tim Subdit IV Tipiter dalam komando Brigadir Lukman siang kemarin. Sempat terjadi aksi kejar kejaran antar tim dan tersangka. Setelah beberapa jam dikejar, La Irai ditangkap disekitaran Jembatan batu Kota Baubau.
Kasubdit IV Tipiter Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto S.IK mengatakan La Irai ditangkap setelah Jaksa menyatakan berkasnya lengkap atau tahap P21. Pria ini ditangkap dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk menjalani tahap II. Menurut Didik, La Irai merupakan pria yang pernah lepas demi hukum karena masa penahanannya telah habis, namun berkasnya masih dalam penelitian Jaksa.
"Ada petunjuk yang meski dilengkapi penyidik. Nah, setelah penyidik memenuhi petunjuk Jaksa yang memerintahkan untuk menambah tersangka baru bernama Idris, akhirnya berkas dinyatakan lengkap."Jadi kita tangkap dia (La Irai-Red) . Itu setelah adanya surat p21 Jaksa. Nah, setelah itu kita melaksanakan tahap II, ,"kata mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam ini kemarin (12/6).
Dalam kasus ini, kata Didik ada dua tersangka . Pertama La Irai dan kedua Idris . Berkas kedua tersangka ini disatukan untuk dimajukan ke proses penuntutan. Untuk Idris sejak penetapan tersangka dia ditahan.
lanjutnya namun kedua tersangka ini, kewenangan penahanannya tetap diserahkan ke Kejaksaan setelah tahap II ." Kedua tersangka ini di serahkan ke Jaksa, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"ujar pria yang akrab sama Jurnalis ini
Sebelumnya kasus ini hanya menjerat La Irai. Namun berkat, kordinasi antara penyidik dan Jaksa, polisi kembali menetapakan satu tersangka lagi bernama Idris. Penyidik menetapkan Idris setelah menemukan fakta baru, dari kasus tersebut. Ternyata keterlibatan Idris tak hanya sebagai pemuat kayu . Namun belakangan, kayu-kayu tersebut diperjual belikan ke Surabaya, melalui dirinya. Pria ini membuat kontrak antara dia dan La Irai. Jika kayu tersebut telah masuk kedalam kontainer, maka dia akan meminta duit kepada pengusaha dari Surabaya untuk membayar kepada La Irai.
Idris mengetahui, bahwa kayu tersebut memang diambil dari area penggunaan lain (APL) yang dilakukan La Irai saat akan dimuat. Idris yang membawa kayu dari truknya ke Pelabuhan, untuk dimuat ke Kontainer lalu dikirim ke Surabaya. Dia (Idris) memberikan panjar kepada La Irai . Jika kayu sampai maka duitnya akan dibayar seluruhnya dari Pengusaha asal Surabaya.
Untuk di ketahui, La Irai adalah tersangka yang diamankan oleh Subdit IV Tipiter Polda Sultra pada Agustus 2016 lalu karena dia merupakan pelaku yang berupaya menyelundupkan 403 batang kayu jati asal Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) Kayu jati tersebut ditangkap di desa Wakokili, Kecamatan Pasarwajo.Kayu yang sudah berbentuk balok atau Square Log itu pun, sedianya akan di seludupkan ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).(TIM)
![]() |
Ilustrasi |
TEROPONGSULTRA.COM Perjalanan panjang penelitian berkas tersangka ilegall logging bernama La Irai selesai dan dinyatakan tuntas.
Berkas La Irai dipandang Jaksa peneliti Kejati Sultra sudah memenuhi syarat materil dan formil. Dengan tuntasnya berkas tersebut, penyidik subdit IV Tipiter Polda Sultra pun akhirnya menangkap La Irai. Penyidik menangkap pria yang pernah lepas demi hukum tersebut di Kota Baubau kemarin . Ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum La Irai yang sempat lama tertunda.
La Irai dibekuk oleh tim Subdit IV Tipiter dalam komando Brigadir Lukman siang kemarin. Sempat terjadi aksi kejar kejaran antar tim dan tersangka. Setelah beberapa jam dikejar, La Irai ditangkap disekitaran Jembatan batu Kota Baubau.
Kasubdit IV Tipiter Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto S.IK mengatakan La Irai ditangkap setelah Jaksa menyatakan berkasnya lengkap atau tahap P21. Pria ini ditangkap dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk menjalani tahap II. Menurut Didik, La Irai merupakan pria yang pernah lepas demi hukum karena masa penahanannya telah habis, namun berkasnya masih dalam penelitian Jaksa.
"Ada petunjuk yang meski dilengkapi penyidik. Nah, setelah penyidik memenuhi petunjuk Jaksa yang memerintahkan untuk menambah tersangka baru bernama Idris, akhirnya berkas dinyatakan lengkap."Jadi kita tangkap dia (La Irai-Red) . Itu setelah adanya surat p21 Jaksa. Nah, setelah itu kita melaksanakan tahap II, ,"kata mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam ini kemarin (12/6).
Dalam kasus ini, kata Didik ada dua tersangka . Pertama La Irai dan kedua Idris . Berkas kedua tersangka ini disatukan untuk dimajukan ke proses penuntutan. Untuk Idris sejak penetapan tersangka dia ditahan.
lanjutnya namun kedua tersangka ini, kewenangan penahanannya tetap diserahkan ke Kejaksaan setelah tahap II ." Kedua tersangka ini di serahkan ke Jaksa, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"ujar pria yang akrab sama Jurnalis ini
Sebelumnya kasus ini hanya menjerat La Irai. Namun berkat, kordinasi antara penyidik dan Jaksa, polisi kembali menetapakan satu tersangka lagi bernama Idris. Penyidik menetapkan Idris setelah menemukan fakta baru, dari kasus tersebut. Ternyata keterlibatan Idris tak hanya sebagai pemuat kayu . Namun belakangan, kayu-kayu tersebut diperjual belikan ke Surabaya, melalui dirinya. Pria ini membuat kontrak antara dia dan La Irai. Jika kayu tersebut telah masuk kedalam kontainer, maka dia akan meminta duit kepada pengusaha dari Surabaya untuk membayar kepada La Irai.
Idris mengetahui, bahwa kayu tersebut memang diambil dari area penggunaan lain (APL) yang dilakukan La Irai saat akan dimuat. Idris yang membawa kayu dari truknya ke Pelabuhan, untuk dimuat ke Kontainer lalu dikirim ke Surabaya. Dia (Idris) memberikan panjar kepada La Irai . Jika kayu sampai maka duitnya akan dibayar seluruhnya dari Pengusaha asal Surabaya.
Untuk di ketahui, La Irai adalah tersangka yang diamankan oleh Subdit IV Tipiter Polda Sultra pada Agustus 2016 lalu karena dia merupakan pelaku yang berupaya menyelundupkan 403 batang kayu jati asal Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) Kayu jati tersebut ditangkap di desa Wakokili, Kecamatan Pasarwajo.Kayu yang sudah berbentuk balok atau Square Log itu pun, sedianya akan di seludupkan ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).(TIM)