usai melakukan orasinya, massa kemudian melanjutkan perjalanan menuju Polda sultra guna menggelar aksi lanjutan. dan dalam aksi mereka di depan polda, massa dari Lembaga adat tolaki konawe , kembali menuntut agar pihak polda sultra segera menuntaskan kasus pencemaran nama baik tersebut dan meminta keseriusan dalam penanganan kasus yang di maksud jangan ada tebang pilih kasus ucap mereka, selanjutnya LAT konawe mendesak polda sultra untuk segera menetapkan status tersangka kepada Asrun karena telah menghina keluarga Alm Abunawas.
usai melakukan orasinya ,10 dari perwakilan massa di terima langsung oleh Kasubdit 1V Ditreskirmum Polda sultra.
kepada awak medi kasubdit Pid kompol Dolfie kumaseh menuturkan . Asrun suda di periksa sebagai saksi terlapor,pihaknya juga suda gelar perkara pada 10 maret yang melibatkan irwasda, propam bitkum, untuk saat ini kami suda melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi saksi untuk mengumpulkan bukti bukti tambahan guna menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pasal yang di sangkakan atau tidak . dan tentunya pihaknya juga harus berpatokan pada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka . selain itu peraduga tidak bersalah tetap kami kedepankan (ar)

Post a Comment