dalam aksinya tersebut, massa menilai telah terjadi pelanggaran undang undang No 23 tahun 2014 ,tentang pemerintah daerah lampiran hurup q yang mana kadis koperasi provinsi sultra telah melanggar kewenangan kementrian koperasi RI .
menurut massa, bahwa telah terjadi pelanggaran undang undang No 25 tahun 1992 tentang koperasi, pasal 36 ayat 1 hurup b yang di lakukan oleh kadis koperasi prov sultra. serta melanggar surat keputusan bersama ( SKB ) 2 dirjen dan 1 deputi yang di lakukan oleh kadis koperasi Prov sultra, atas pengesahan KSU Tunas bangsa mandiri sebagai koperasi yang dapat mengelola TKBM di pelabuhan kendari .
Massa mendesak agar Gubernur serta kadis koperasi dan UMKM provensi sultra, segera mencabut SK pengesahan koperasi tunas bangsa mandiri untuk di lakukan
perbaikan sebagai mana mestinya karena telah melanggar peraturan.
juga kembali mendesak gubernur sultra untuk segera memberhentikan Laode andi pili , dari jabatanya sebagai kadis koperasi dan umkm provensi sultra karna tidak paham terhadap undang undang dan SKB 2 dirjen 1 deputi tentang koperasi TKBM
selanjutnya mendesak gubernur untuk mencopot rakimu, dari jabatanya sebagai kabid koperasi dan umkm karena tidak paham akan aturan undang undang.
serta meminta kepada DPR agar mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan SK pengesahan koperasi tunas bangsa mandiri yang di keluarkan oleh pemprov melalui dinas koperasi dan umkm yang mereka anggap cacat hukum.( *** )

Post a Comment