Menurut Massa Proses Reklamasi pantai Lagasa dalam hal ini Proyek Pembangunan Dermaga penyebrangan Raha Tahap 1 tahun 2016 di nilai banyak Kejanggalanya Seperti pembuatan Amdalnya yang terkesan di Manipulasi oleh Oknum oknum tertentu tampa Melakukan Beberapa Tahapan Sesuai Prosedur dan Undang undang No 32 tahun 2009' Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan dan bahkan proses Tender Tahapan lelang Di sinyalir Telah menyalahi Mekanisme yang mana dalam Petunjuk Tekhnis Lelang yakni proses Tender Fisik telah di lakukan sebelum di laksanakanya Tender Perencanaan .
Massa juga mendesak Agar Pihak Kejaksaan Tinggi provinsi Sulawesi Tenggara.untuk segera mengusut Tuntas Mafia penerbitan Amdal pada proyek Reklamasi Pantai dan Pembangunan Jembatan penyebrangan Raha Tahap 1,juga mendesak Kejati Sultra agar segera Memeriksa Satker Proyek Reklamasi Juga Mendesak Dinas Perhubungan provinsi sultra untuk Merekomendasikan secara resmi Kepada Kementrian Perhubungan agar Proyek tersebut di hentikan sebelum Penerbitan Amdal.(red)

+ comments + 1 comments
mantap..
Post a Comment