Proyek Reklamasi Dan Pembangunan Jembatan Lagasa Tak miliki izin Amdal


teropongSultra.com - Kendari, Proyek reklamasi pantai lagasa dan pembangunan dermaga penyebrangan raha tahap satu tidak miliki izin Amdal hal demikian di katakan langsung oleh Kepala bidang Tata lingkungan dan Amdal provinsi sultra,Drs H.aminoto pada kamis 23/6 2016 melalui via cellulernya.

di katakan Aminoto, proyek tersebut belum memiliki Amdal, belum ada usulan penyusunan dukumen izin amdalnya dan sampai hari ini kami belum bisa berkomentar banyak karna belum ada usulan ujarnya.

di sisi lain Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia ( LISUMA ) Sulawesi Tenggara saat beberapa pekan lalu juga pernah menyoroti dan menggelar Aksi demo terkait proyek yang di maksud, Massa yang sebagian besar para Mahasiswa, menolak keras proyek tersebut karna menurut mereka proses  pelaksanaan reklamasi di kab.muna hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Lisuma Sultra juga soroti Pembangunan Dermaga penyebrangan raha tahap satu tahun 2016 yang mereka nilai banyak Kejanggalanya, seperti tahapan yang tidak Sesuai Prosedur, Undang - undang
No 32 tahun 2009.Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan.

dan bahkan proses Tender Tahapan lelang Di sinyalir Telah menyalahi mekanisme di mana dalam Petunjuk tekhnis lelang yakni proses tender fisik telah di lakukan sebelum di laksanakanya tender Perencanaan [ red

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger