www.TeropongSultra.com - Kendari ratusan massa, dari berbagai elemen gelar demo di Mapolres kendari. massa menuntut agar Kapolres kendari mundur dari jabatanya, karna di nilai gagal dalam menjalankan pungsinya sebagai penegak hukum, aksi tersebut merupakan buntut dari kematian Abdul jalil akbar yang di nilai tidak wajar .
Massa aksi juga menuntut agar para pelaku, oknum polisi yang terlibat dalam
kematian Abdul jalil yang nota benenya adalah pegawai honorer di BNN di adili dan di hukum seberat beratnya.
Kordinator aksi dalam orasinya, tindakan sewenang wenang tim gabungan reserse kriminal polresta kendari , pada penangkapan abdul jalil akbar, merupakan suatu tindakan pelanggaran hak asasi manusia. di mana dalam peristiwa itu mengakibatkan tewasnya korban.
rangkaian upaya paksa penegakan hukum yang di lakukan mulai dari penangkapan , penahanan di luar SOP. serta penyiksaan dalam bentuk fisik dan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Abdul jalil.
upaya penangkapan tersebut juga berte tangan dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 KUHAP di mana dalam melakukan penangkapan, harus di sertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian. selain itu juga bertentangan dengan perkab Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta perkab Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana.
perlu di ketahui korban di tangkap di kediamanya pada 6 juni 2016 sekitar pukul 23,00 wita. saat peristiwa penangkapan berlangsung , korban langsung di ikat dan di bawah oleh pihak kepolisian. empat jam kemudian jalil di kabarkan meninggal dunia karena sesak napas di rumah sakit bayangkara kendari . akan tetapi pada faktanya, di tubuh almarhum terdapat luka tembak pada betis kiri, dan memar pada sekujur tubuh , yang di duga korban sebelum meninggal telah mengalami kekerasan fisik. ( grz )

Post a Comment