![]() |
| Ketgam : Ratusan Karyawan PT. VDNI saat memadati kantor perusahaan (28/07/2016), Foto : Tim teropongsultra.com |
teropongsultra.com - Konawe (28/07/2016). Ratusan karyawan yang belum dibayarkan pesangonnya serta Pekerja Harian lepas tanpa kontrak kerja mendatangi kantor PT. Virtue Dragon Nikel Industri dimorosi, mereka menagih janji pimpinan perusahaan terkait realisasi 12 point kesepakatan antara perusahaan dan karyawan beberapa hari yang lalu.
Para karyawan PT. VDNI kembali bertandang kekantor perusahaan tersebut, kehadiran mereka adalah menuntut hak dan kejelasan terkait hasil kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pimpinan PT. VDNI beberapa waktu lalu.
Mereka, para karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja tetapi ditarik masuk kembali bekerja pada PT. VDNI mempertanyakan pesangon yang belum dibayarkan saat PHK beberapa bulan lalu. Sebab, dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah jelas menerangkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan PHK berkewajiban untuk membayarkan upah pesangon kepada karyawannya. Namun yang dialami para pekerja sangatlah berbeda, mereka yang telah diPHK kemudian ditarik masuk kembali sebagai karyawan tidak lagi diberikan pesangonnya melainkan dijadikan sebagai tawaran (bargaining) lapangan kerja oleh pihak perusahaan.
Ironisnya, para pekerja yang sebelumnya telah mengantongi Surat PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu) tetapi di PHK. Saat dipekerjakan, status mereka kembali PHL-kan bahkan tanpa kontrak kerja yang jelas.
Terkait permasalahan tersebut. Ketua Serikat pekerja, Lukman mengatakan bahwa mestinya pihak perusahaan terlebih dahulu membayarkan pesangon kepada karyawan yang telah di PHK. Selebihnya tergantung kebijakan perusahaan, apakah mereka yang telah diPHK diingikan untuk masuk bekerja kembali atau dibiarkan begitu saja. Selain itu pihaknya tidak sepakat jika karyawan yang telah memegang PKWTT dijadikan sebagai PHL kembali.
"Saya tidak sepakat status PKWTT para karyawan yang tidak diPHK dialihkan menjadi Pekerja harian lepas (tanpa kontrak), aturan dari mana karyawan tetap diPHLkan".
Lanjutnya, "kami meminta pihak perusahaan segera merealisasikan 12 poin kesepakatan tersebut, yang salah satu poinya adalah pembayaran pesangon karyawan yang diPHK" tegasnya.
Sebelumnya, ditempat terpisah. Saat rapat bersama utusan DPD RI, Pemprov bersama sejumlah instansi terkait keadaan kawasan mega industri konawe dikantor gubernur sultra. General Manager PT. VDNI Rudi mengatakan bahwa tidak ada masalah mengenai ketenaga kerjaan didalam perusahaanya.
"Soal pesangon para pekerja yang di PHK beberapa bulan lalu, telah kami bayarkan langsung ditransfer kerekening mereka. Jadi tidak ada lagi masalah" Tegasnya.
Berbeda dengan hal tersebut, sejumlah pekerja PHL mengeluhkan jam kerja yang tidak sesuai dengan gaji yang diterima oleh mereka. Sedangkan para TKA mendapatkan perlakuan istimewah
"Kami itu masuk kerja jam 6 pagi mungkin Ayam belum turun dari kandangnya, kami sudah standby dilapangan. Pulang juga begitu, Ayam sudah lama dikandang kami baru pulang dari kerja. Mestinya sama toh gajinya kita dengan kuli dari china, karena perlakuannya sama". Ujar salah seorang Pekerja PHL yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Setelah menunggu sekian lama, pihak perusahaan PT. VDNI tidak kunjung menemui para pekerja. Hal tersebut menuai kecaman dari pihak Serikat pekerja dan sejumlah mahasiswa yang turut mengawal terkait realisasi 12 Point yang telah disepakati pada tanggal 25 Juli lalu.
"Hari ini kita sudah lihat, mereka itu tidak komitmen. Janjinya hari ini (kamis,28 juli 2016) tuntutan kita direalisasikan tapi lagi-lagi mereka bohongi kita, kalau begitu minggu depan kita mogok kerja saja" Ucap Erwin.
Para pekerja meninggalkan kantor PT. VDNI dan menuju sekretariat Serikat pekerja Lokal sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka berjanji akan melakukan aksi mogok kerja beberapa hari kedepannya. (Red/ TS 03/ tim ).


Post a Comment