![]() |
Ilustrasi |
teropongsultra.com - Buton. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menuntut mantan kepala sekolah (Kasek) SMKN 2 Lasalimu, Muhammad Darmin Ali 7 (tujuh) tahun pidana penjara di Pengadilan Tipikor Kendari atas Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2013-2014 lalu yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp.1,7 Miliar.
Kepala Kejari Buton, Ardiansah,SH.,MH, melalui Kasi Pidsus I Made Lovi Pusnawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/8) mengatakan, selain dituntut pidana 7 (tujuh) tahun penjara. Darmin Ali juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dengan denda sebesar Rp 400 juta subsider 3,6 bulan penjara.
"Kalau kapan putusannya keluar, kita belum tau. Karena masih menunggu waktu persidangannya, dan tuntutan itu merupakan kewenangan hakim yang memutuskan". Ucapnya.
Meski belum diketahui, berapa ancaman hukuman terhadap Darmi Ali, lanjut dia, namun mantan Kasek SMKN 2 Lasalimu tersebut dituntut dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi dan UU Pemberantasan Korupsi Pasal 55 juncto Pasal 65 KUHP. (TS.02/AL)
Post a Comment