![]() |
| ILUSTRASI |
Teropongsultra . Com : BUTON - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Buton berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Rabu (24/8/2016) sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari.
Saat melakukan Konfrensi Pers bersama sejumlah awak media di Aula Mapolres Buton,Kamis (25/8/2016), Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, mengungkapkan, pelaku berinisial IR (19) berhasil ditangkap saat sedang melakukan tawar menawar dengan salah seorang pembeli di desa tersebut atas informasi dari masyarakat setempat.
"Kita dapat informasi dari masyarakat,sehingga kami langsung ke TKP dan membekuk pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit motor"ungkapnya.
Adapun motif IR yang merupakan Warga Kelurahan Saragi, Kecamatan Pasarwajo, melakukan aksi pencurian motor yaitu hanya untuk bersenang-senang.Pada kasus tersebut pelaku bertindak sendiri dan baru pertama kali ia lakukan.
"Modus pelaku saat akan beraksi yaitu berpura-pura duduk diatas motor sambil mengintai motor yang terparkir diteras rumah masyarakat. Dan kemudian pelaku menggunakan kunci kontak berupa sendok makan ukuran sekitar 10 cm untuk melancarkan aksinya,selain itu pelaku juga mengambil barang-barang korban berupa Laptop dan Handphone serta barang lainnya"jelas Andi.
Pada kasus tersebut, tambah Andi, IR telah diamankan di Mapolres Buton bersama seluruh barang buktinya sambil terus dilakukan pengembangan karena tidak menuntut kemungkinan Pelaku saat beraksi dibantu oleh pihak lain
Untuk diketahui,penangkapan terhadap IR dilakukan oleh Anggota Polres Buton bersama Polsek Pasarwajo atas informasi dari masyarakat beberapa bulan lalu yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang diambil orang tak dikenal.
Dari hasil laporan itu, diketahui empat orang warga Kecamatan Pasarwajo yang telah kehilangan motor, masing-masing,Suparwa Warga Kelurahan Wakoko,Marwan, Kelurahan Saragi,Hasim Bachmid, Kelurahan Lingge-Lingge, dan Titia Warag Kelurahan Pasarwajo dengan jenis motor berbeda-beda.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama di atas 5 tahun. (AL)

Post a Comment