Sampai Hari ini, Nur Alam Belum Bisa Dinyatakan Korupsi Atau Bersalah

Ketgam : Gafur, SH mahasiswa Pasca sarjana Universitas Jayabaya

teropongsultra.com - Kendari (24/08). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap mengedepankan semangat praduga tak bersalah. Sebagai negara hukum tentu penegak hukum sendiri harus berhati - hati dalam menetapkan warga negara atau pejabat negara sebagai tersangka apa lagi menjastifikasi seseorang telah bersalah sebelum ada proses hukum sampai pengadilan.

Menurut Gafur, SH melalui releasse yang diterima teropongsultra.com, sangat tegas dalam UU No. 48 dan tahun 2009 tentang kekuasaan hakim terkait azas praduga tak bersalah berdasarkan pasal 8 ayat 1 dan dipertegas dalam penjelasan umum KUHP butir 3 huruf C bahwa seseorang yang disangka, ditahan, ditangkap, dituntut atau dihadapkan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

"Asas ini merupakan prasyarat utama utk menetapkan proses penegakan hukum berlangsung jujur dan tidak memihak (due proses of law)". Tegas gafur SH. Mahasiswa pasca sarjana Universitas Jayabaya.

Olehnya itu gafur menghimbau agar seluruh elemen masyarakat pada umumnya harus tenang biarkan proses hukum berjalan dan harus mengahargai hak setiap warga negara dalam hal ini gubernur sultra Nur Alam tidak dirugikan dan KPK tidak boleh terpengaruh dengan tangan-tangan tak terlihat secara politis.

"Jangan sampai terkesan terdesak menetapkan NA tersangka tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah seperti penetapan BG/Budi Gunawan sebagai tersangka dengan tuduhan rekening gendut sampai hari ini belum terbukti. jika itu terjadi, ini murni penyalah gunaan wewenang (abuse of pawer)". Pungkasnya

Lanjutnya., Meski asas praduga tak bersalah tidak tergolong non degable rights tetapi semua penegak hukum harus menghormati segala proses yang ada, sebab semua sudah diatur dalam Undang- Undang. 

Ia juga mengharapkan, KPK berkerja keras dalam memberantas korupsi dengan cara tidak melanggar hukum meskipun lembaga ad hoc dan apabila dalam perjalanan kasus tersebut benar terbukti bersalah, maka tidak boleh ada yang melindungi atau membela koruptor.

"Kita tidak boleh menghakimi seseorang yang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab negara kita adalah negara hukum, yang mengedepankan prinsip proven gulty reaso nable doubt (bersalah berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat atau tidak dapat diragukan sama sekali dinyatakan bersalah jika telah memperoleh kekuatan hukum tetap)". Tutupnya (TS02)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger