Bejat, Seorang Pemuda Tega Setubuhi Adik Kandung Sendiri

ILUSTRASI

Teropongsultra.com, Kendari - Entah apa yang ada difikiran seorang pemuda berinisial TW hingga tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri bernama Bunga (Nama Samaran).

Kejadian itu terjadi beberapa tahun lalu. Saat itu Bunga menjalin sebuah hubungan dengan salah seorang pria berinisial RM. Belakangan RM dan bunga kepergok oleh salah seorang keluarga sedang melakukan perbuatan mesum di rumah

Oleh pihak keluarga Bunga, RM dilaporkan ke Polisi dengan tudungan pencabulan. Setelah itu RM divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari selama 5 tahun penjara.

Namun, fakta lain terungkap dalam persidangan kasus ini. Dihadapan majelis hakim, bunga mengaku juga pernah disetubuhi oleh kakak kandungnya sendiri bernama TW. Menurut pengakuan Bunga yang tercantum dalam kesaksiannya di Pengadilan. Kakak kandungnya sendiri pernah menyetubuhinya, kejadian itu terjadi pada saat malam hari.

Selain mendapat kekerasan seksual, Bunga juga mengaku mendapat ancaman dari TW. TW mengancam akan membunuh Bunga jika mengadukan hal ini kepada keluarganya.

Saat ini, kasusnya sedang ditangani  oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari dan masih dalam proses penyidikan.

Jaksa Kejaksaan Negeri Kendari, Herlina saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa kejadian ini terjadi sudah cukup lama.

Menurutnya, saat Bunga dengan kekasihnya berinial RM tertangkap sedang melakukan hubungan intim, pihak keluarga RM menempuh jalur damai secara kekeluargaan. Namun, keluarga bunga menolak.

"Jadi kasus ini adalah hasil pengembangan, ada fakta persidangan bahwa TW pernah menyetubuhi bunga. Dan saat diperiksa olek Polisi TW mengakui perbuatanya. Dan saat kami periksa, TW juga mengakui perbuatanya," jelas Herlina.

Dalam waktu dekat, kata Herlina, perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk selanjutnya disidangkan.

TW dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(w2)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger