"DEMO PT WIL, Masyarakat Muara Lapao Pao Kab Kolaka Gelar Aksi Di Kendari"

KETGAM: Massa Aksi Di Depan Kantor Esdem Prov Sultra

Teropongsultra.com - KENDARI - Puluhan masyarakat yang mengatas namakan Koalisi masyarakat pemerhati tambang (KOTA) bersama Masyarakat desa muara Lapao - pao kecamatan wolo Kab Kolaka, gelar aksi unjuk rasa sambil membakar ban bekas di perempatan eks Mtq Kendari.

Dalam orasinya, "Ilwan onan yang bertindak sebagai  jenderal lapangan mengatakan,"hari ini gerakan yang kami bangun merupakan gerakan murni tanpa adanya tendensi politik dari pihak manapun.

Massa Aksi Di Simpang Eks Mtq

Sulawesi Tenggara yang di ketahui menjadi salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alamnya sehingga tidak heran intensitas kegiatan dalam hal pertambangan di bumi anoa sultra, sangat tinggi oleh karena potensi sumber daya alam yang di milikinya.

"Namun dalam peroses pengelolaanya banyak menuai persoalan di akibatkan pola pengelolaan yang tidak sesuai perosedur dan mekanisme sesuai dengan amanat konstitusi yang akhirnya akan memicu konflik baik itu antara pemerintah dan perusahaan, maupun perusahaan dan masyarakat.

Ironisnya dalam peroses penyelenggaraan, banyak mengabaikan serta melanggar undang undang sebagai panglima tertinggi di indonesia.
hal demikian, terjadi di desa muara lapa- pao kecamatan wolo kabupaten kolaka, dilokasi perusahaan tambang Nickel PT WAJA INTI LESTARI ( WIL ) yang melakukan aktivitas ilegal mining dan di lakukan oleh oknum kepala desa muara lapao -  pao" TASMAN".

"Mengacu pada Izin usaha pertambangan ( IUP ), yang di miliki PT WIL , berdasarkan keputusan yang di keluarkan oleh Bupati kolaka H.Buhari Matta saat menjabat  No 351 tahun 2010, di mana lokasi pertambangan yang di berikan buat PT WIL seluas 210,3 Ha di antaranya 80'Ha merupakan kawasan hutan produksi terbatas 40,4 Ha berada pada area penggunaan lainya dan selebihnya berada di sekitar lautan.


Akan tetapi, aktivitas pertambangan yang sekarang di lakukan PT WIL tidak masuk dalam IUP peta Nomor 351 tahun 2010 serta IPPKH yang di izinkan oleh kementrian kehutanan.sedangkan IUP 502 tahun 2013 sebagai hasil perubahan titik koordinat izin usaha pertambangan sesuai keputusan yang di keluarkan Plt Bupati kolaka saat itu H Amir sahaka seluas 2103 tentang persetujuan penataan ulang batas koordinat dan peta wilayah IUP tanggal 26 agustus 2013 dengan alasan lokasi ijin usaha pertambangan No 351 lebih luas area lautnya.yang di ajukan PT WIL.

"Sehingga, berdasarkan pada titik koordinat PT WIL dalam 
melakukan aktivitas pertambangan dalam area kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No 465 tahun 2011 dan tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH sesuai dengan hasil penyelididkan tim penyidik kementerian kehutanan Republik indonesia bersama penyidik dishut Prov sultra.


Massa, kemudian menuntut agar Dines Esdem Prov Sultra untuk mencabut atau merekomendasikan pemberhentian izin usaha partambangan ( IUP ) PT Waja inti Lestari karena telah melakukan perombakan hutan peroduksi terbatas, dan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH.

Mendesak pihak Kejaksaan tinggi sultra, segera memeriksa Tasman kepala desa muara lapao- pao atas dugaan ilegal mining dengan berkonspirasi bersam PT WIL.

Meminta Polda Sultra, segera menangkap dan mengadili Oknum-oknum terkait ilegal mining PT WIL yang masi beroperasi hingga kini.

Meminta Dprd Prov Sultra secara tegas merekomendasikan pemberhentian aktifitas PT WIL yang kami nilai banyak melanggar aturan Undang - undang yang berlaku.( tim teropong )

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger