![]() |
FOTO: ILUSTRASI |
Teropong sultra . Com : BUTON - Mentri Dalam Negeri (Mendagri),Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh kepala daerah petahana (incumbent) mengambil cuti pada masa kampanye setelah ditetapkan sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.Untuk itu, bagi Kepala Daerah (Kada) Petahana tidak akan menerima gaji selama masa cuti, tidak terkecuali Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang akan maju bertarung di Pilkada nanti.
"Terhadap aturan cuti kali ini ada yang signifikan yaitu diluar tanggungan negara, konsekwensinya gaji tidak dibayarkan,"kata Umar Samiun saat ditemui di Pasarwajo, Rabu (14/9/2016).
Selain Kada Petahana tidak menerima gaji saat cuti, juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara.Hal ini dilakukan sebagai jaminan agar fasilitas negara tidak dimanfaatkan saat Petahana mengikuti Pilkada.
"Selain tidak terima gaji, juga tidak boleh gunakan fasilitas negara,ini untuk menjamin agar tidak memanfaatkan fasilitas negara, itu perintah undang-undang,"jelasnya.
Untuk itu, lanjut Ketua DPW PAN Sultra ini, selaku bupati defenitif pihaknya akan mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan agar tidak terjadi kevakuman.
"Yang pasti selama saya cuti nanti, akan mengangkat Plt untuk menjalankan roda pemerintahan agar tidak vakum,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK)sempat mengubah pasal dalam Undang-undang (UU) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang mengharuskan petahana untuk mundur dari jabatannya sebelum kampanye.Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan aturan tersebut akhirnya diubah, menjadi petahana harus cuti yang tertuang pada UU nomor 10 tahun 2016.Aturan itu dibuat agar tercipta persaingan yang sehat antara petahana dan kandidat lain [ AL ]
Post a Comment