TEROPONGSULTRA.COM: JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang telah disampaikan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama.
Dalam pemaparannya, Ali mengatakan bahwa perbedaan persepsi hukum adalah hal wajar. Meski begitu, dalam persidangan ini harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektif.
"Secara garis besar dapat kami sampaikan bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa tidak secara langsung ditujukan pada syarat materiil surat dakwaan secara keseluruhan tapi hanya seputar niat yang pada pokoknya terdakwa tidak mempunyai niat untuk menista atau menodai agama Islam," kata Ali saat sidang di Pengadilan Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Lebih jauh, Ali mengharapkan majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang sudah diajukan oleh Ahok pada persidangan selanjutnya. Untuk, ia meminta hakim bisa melanjutkan sidang pemeriksaan.
Selain itu, Ali juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum, terkait dakwan Ahok pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dengan subsidair didakwa dengan pasal 156 KUHP.
"Kasus ini layak untuk disidangkan. Sehingga masih dikembalikan berkas perkara, nanti dari alat bukti, apakah ada atau tidak kan ada pembuktian," jelasnya.
"Saya sampaikan materiil dan formil. Materiil ada akibat, delik formil ga ada akibat. 156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya bisa dipidana," tegasnya.
Pantauan TeropongSenayan, Ahok keluar dari persidangan sekitar pukul 09.58 WIB dengan menaiki Kijang Innova hitam plat nomor B 2772 SOF. Disusul dengan Kijang Innova hitam B 2770 SOF yang dinaiki oleh tim pemenangannya. (plt/teropongsenayan)
Post a Comment