TEROPONGSULTRA.COM : JAKARTA - Hari ini, Selasa (3/1/2017) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian, Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang kali ini, yaitu pembuktian dengan mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.
Enam saksi pelapor yang rencananya diperiksa hari ini yakni, Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
"Saksi kan dari JPU, jadi terserah mereka berapapun jumlahnya tergantung pihak kejaksaan," kata Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menuturkan, ada sekitar enam saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang pembuktian kali ini.
"Kurang lebih lima, yang jelas itu keputusan Kejagung. Kejagung saja, dari Kejagung di sana yang nentuin, tergantung dari waktunya kan," ucap Waluyo.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Ahok Trimoelja D Soerjadi menyatakan, saksi yang akan dihadirkan oleh JPU merupakan saksi pelapor.
"Sebenarnya 12 pelapor, tapi hari ini hanya enam yang dihadirkan," tutur Trimoelja. (plt/teropongsenayan)

Post a Comment