TEROPONGSULTRA. COM : KENDARI - Dari empat ribu sekolah dan madrasah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), 300 diantaranya
terancam tak dapat melaksanakan Ujian Nasional (UN). Pasalnya, ratusan satuan pendidikan tersebut telah kadaluarsa akreditasinya.
Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dalam undang - undang (UU) Nomor 087/U/2002.
Ketua Badan Akreditasi Sekolah dan Madrasah (Sultra), Abdullah Alhadza mengatakan, ratusan sekolah tersebut harus segera melakukan perbaharuan kembali, agar bisa melaksanakan UN.
" Sesuai dengan arahan UU bahwa sekolah bersangkutan tidak boleh melaksanakan UN maupun mengesahkan Ijazah, " katanya.
Ditambahkan Abdullah, mayoritas sekolah mapun madrasah yang belum memperbarui akreditasinya berasal dari beberapa Daerah Otonom Baru (DOB). Pihak Akreditasipun belum memperoleh data yang falid, sekolah mana saja yang sudah dianggap akreditasinya kadarluarsa.
" Kami belum bisa menyebutkan dari daerah mana sekolah maupun madrasah yang sudah kadarluarsa hingga saat ini. Namun kami masih mengumpulkan data," tambahnya.
Jauh sebelumnya, lanjut dia, dari tahun lalu pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap sekolah maupun madrasah yang ada di Sultra, untuk selalu melakukan pembaharuan akreditasinya.
"Kita sudah gencar sosialisasi agar mereka segera perbarui akreditasinya," pungkasnya.(awan)

Post a Comment