TEROPONGSULTRA.COM, KENDARI -Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bapeda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) terlilit utang, nekat curi motor milik warga Bunga Matahari Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Oknum PNS tersebut diketahui berinisial AN (40) warga Jalan R. Suprapto Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP Adri memaparkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di samping BNI Mall Mandonga, motor tersebut milik Junaidi (19) merek Suzuki Neks bernomor polisi (Nopol) DT 3530 OE.
"Setelah motor terperkir, korban masuk ke Mall untuk membeli perlengkapan Futsal. Saat korban kembali motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkir, sekitar pukul 19.00 Wita," ungkap Adri, Selasa (14/3/2017)
Kata dia, hari Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 13.00 Wita mendapat informasi dari warga. Bahwa, ada seorang yang jual motor dengan harga murah. Bermodalkan informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Mandonga langsung datang ke TKP tepatnya di Lorong Panai 2 Jalan Suprapto Keluarahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu polisi herhasil mengamankan barang bukti satu unit motor serta pelaku. Pelaku ini merupakan PNS Bapeda di Kabupaten Konsel.
"Plat motor tersebut sudah diganti, agar pemilik motor tidak bisa mengenali motor tersebut. Rencananya, motor hasil curiannya hendak dijual dengan harga Rp 2 Juta, uangnya untuk membayar utang," tuturnya.
Lanjutnya, Pelaku menjual motor hasil curiannya dengan harga murah, rencananya uangnya digunakan untuk dibayakan utang. Pelaku mencuri motor tersebut hanya dengan menggunakan kunci kontak Yamaha.
"Pengakuan pelaku, baru kali ini pelaku melakukan aksinya," ujarnya.
Atas perbuattannya, Pelaku dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ry)
Post a Comment